Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PDIP Minta Budi Arie Blak-blakan Soal Sosok T yang Diduga Terlibat Judol 

Rahmatul Fajri
13/11/2024 13:38
PDIP Minta Budi Arie Blak-blakan Soal Sosok T yang Diduga Terlibat Judol 
Budi Arie Setiadi.(Dok.MI)

 

POLITIKUS PDI Perjuangan Aria Bima meminta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk blak-blakan perihal sosok T yang terlibat mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Aria mengatakan Budi Arie menyebutkan nama jelas tanpa harus menyebut inisial.

"Kalau sudah bicara pernyataan Pak Budi Arie akan menyampaikan, gak usah pakai inisial, langsung saja," kata Bima di Jakarta, Rabu (13/11). 

Bima mengatakan Budi Arie harus menyebut dengan jelas siapa sosok T yang disebut bagian Timses Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 dan kini masuk Timses Pramono-Rano di Pilkada Jakarta. Ia mengatakan selama ini ia tidak mengetahui ada sosok berinisial T di Timses Ganjar-Mahfud, maupun Timses Pramono-Rano.

"Saya di timnya Ganjar Pranowo sama Pak Mahfud Itu tim resmi. Saya sebagai ketua bidang penjadwalan. Saya tidak melihat ada nama T kalau yang dimaksud adalah Tommy Tommy atau Tommy itu tidak ada secara formal. Kemudian di timnya Mas Pram Rano saya ini adalah sekretaris pemenangan Tim pemenangan resmi. Itu juga tidak ada nama yang dimaksud oleh Pak Menteri Budi Arie," katanya.

Bima menilai Budi Arie seharusnya berbicara sesuai fakta. Jika tidak, akan memancing polemik dan merugikan pihak lain.

"Pak Budi Arie kan saya tidak bisa komentar banyak. Tapi karena ini adalah menteri yang juga mantan menteri tentu yang disampaikan harus fakta nanti kalau itu tidak didukung atas data bisa-bisa nanti itu berujung fitnah dan bisa juga hoaks," katanya. 

Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 18 tersangka itu, satu di antaranya dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan satu orang tersangka baru berinisial D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (12/11). (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya