Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BEA Cukai dan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika di Perairan Aceh Tamiang.
Penindakan ini diungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Langsa dan NIC Bareskrim Polri pada Selasa (05/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman menjelaskan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan NIC Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti informasi intelijen tentang rencana penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu yang akan masuk ke Indonesia melalui Perairan Aceh Tamiang.
Melalui patroli laut di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang, tim gabungan akhirnya mendeteksi dan menghentikan sebuah kapal nelayan yang dicurigai.
“Saat pemeriksaan, kami menemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh beraksara Tiongkok. Selain itu, kami juga mengamankan tiga pelaku di atas kapal beserta alat komunikasinya,” ujar Sulaiman.
Ketiga pelaku tersebut adalah M sebagai tekong kapal dan I serta S sebagai anak buah kapal. Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 19,86 kg sabu-sabu, satu unit kapal motor tanpa nama, dan empat unit telepon seluler.
Tidak hanya itu, tim gabungan juga berhasil mengamankan seorang tersangka pengendali penyelundupan berinisial R di Kecamatan Manyak Payed.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada Tim NIC Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih mendalam.
Bea Cukai Langsa juga mengungkap potensi kerugian besar yang dapat dicegah dari penindakan ini, dengan estimasi sekitar 100.000 jiwa terselamatkan dari ancaman narkotika dan potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp159,9 miliar.
Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Bea Cukai terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan, sekaligus menjaga keamanan perbatasan dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. (RO/Z-10)
Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendapat informasi ada paket barang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang. Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (24/5) lalu.
Hibah 43 buah laptop ini merupakan bentuk dukungan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada SMP di Kabupaten Indragiri Hilir yang belum mempunyai fasilitas memadai berupa laptop.
Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang yang diberitahukan sebagai Limbah Non-B3 untuk bahan baku industri kertas ternyata bercampur dengan berbagai jenis sampah rumah tangga.
Grafik penerimaan pajak rokok selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jawa Tengah berada pada grafik yang bagus karena realisasinya selalu melebihi apa yang ditargetkan.
Dalam pemeriksaan terhadap kapal dan pencarian di sekitar area hutan, akhirnya pada pukul 05.00 WITA (18/11), tim gabungan menemukan dua orang terduga tersangka, H dan N.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved