Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Siasat Penyelundupan 21 Kg Sabu Modus Koper Pink dan Ojek Online Kandas

Yoseph Pencawan
22/2/2026 20:12
Siasat Penyelundupan 21 Kg Sabu Modus Koper Pink dan Ojek Online Kandas
Ilustrasi(Dok Polres Deli Serdang)

POLRESTA Deli Serdang, Sumut, menggagalkan penyelundupan 21,142 kilogram sabu yang hendak dikirim ke Jakarta dengan modus koper pink dan ojek online di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Selasa (10/2). Dua tersangka ditangkap bersama 20 bungkus sabu setelah informasi masyarakat ditindaklanjuti.

Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi menyatakan penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui Belawan menuju Jakarta. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui pemantauan intensif di lapangan.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap kedua tersangka," ungkap Fery, Minggu (22/2).

Tim Satresnarkoba lebih dulu memantau pergerakan terduga pelaku di kawasan Pajak Baru Belawan pada Minggu (8/2) malam. Informasi masuk menyebut sabu dari Aceh akan dibawa ke Jakarta melalui Lubuk Pakam.

Kompol Fery memimpin langsung pemantauan terhadap aktivitas kedua tersangka pada Senin (9/2). Pergerakan keduanya diawasi sejak berada di kawasan Belawan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, salah satu terduga berinisial R keluar menggunakan ojek online menuju Jalan SM Raja dan sempat berhenti di loket seputaran Amplas. Setelah itu, yang bersangkutan kembali ke Pajak Baru Belawan.

Keesokan harinya, Selasa (10/2) sekitar pukul 06.00 WIB, tim melihat kedua tersangka kembali menaiki ojek online menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya berhenti di dekat SPBU dengan membawa satu tas ransel dan satu koper pink.

Petugas langsung melakukan penyergapan saat kedua tersangka berada di pinggir Jalan Medan–Lubuk Pakam. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Polisi menemukan satu tas ransel berisi 10 bungkus plastik teh Cina warna hijau dan satu koper pink berisi 10 bungkus serupa. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 21,142 kilogram.

Petugas turut menyita dua unit telepon seluler android milik tersangka. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dua tersangka yang ditangkap yakni Rahmad alias Rahmad, 29, warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Zulfikar alias Fikar, 35, warga Desa Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Keduanya diduga sebagai kurir sabu.

Hasil interogasi awal menyebut sabu tersebut rencananya dikirim ke Jakarta. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk memburu bandar berinisial MR yang disebut sebagai pemasok.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga menggagalkan pengiriman 6,3 kilogram sabu ke Muaro Jambi pada Rabu (4/2). Seorang tersangka bernama Risky Alhafit Saputra, 24, warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kelurahan Syahmad, Lubuk Pakam, Deli Serdang. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya