Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
POLDA Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram di wilayah pesisir pantai Kabupaten Tolitoli, setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Mei 2025, setelah mendapat informasi dari masyarakat, rencana masuknya narkotika sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, Senin (28/7).
Menurut Pribadi, para pelaku merupakan jaringan lama yang telah diburu sejak 2021, dan akhirnya bisa tertangkap saat mereka hendak mendarat di Kabupaten Tolitoli. Saat itu, ia memimpin langsung penangkapan satu unit speed boad yang merapat di pantai Desa Kapas Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli, pada Kamis (24/7) pekan lalu.
“Saat ditangkap di dalam speed boad ada tiga orang diduga pelaku sebagai kurir dan dua karung masing-masing berisi 15 paket besar diduga narkotika sabu dengan jumlah kurang lebih 15 kilogram,” ungkap Pribadi Sembiring.
Tersangka masing-masing berinisial JK (68), warga Salumpaga Tolitoli serta HS (47) dan S (28), keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Dalam keterangannya, Pribadi menjelaskan hasil pemeriksaan pelaku JK berangkat terlebih dahulu dari Pelabuhan Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis. Dari Tarakan, ia menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur.
Selanjutnya, JK dan HS menggunakan speed boad menuju ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari seseorang yang disebut sebagai anak buah saudara G, jaringan pengedar internasional yang ada di Malaysia.
Setelah mendapatkan sabu, keduanya kembali ke Indonesia dan sempat singgah kembali di rumah HS. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka membawa serta satu pelaku lainnya inisial S, yang ikut menumpang speed boat tersebut.
“Mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Tolitoli. Selain sabu dan kapal cepat, kami juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya,” sebut Pribadi.
DALAMI JARINGAN INTERNASIONAL
Dia menegaskan pihaknya akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya termasuk pemasok jaringan internasional di luar negeri.
“Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dipakai lima orang, dengan disitanya 30 ribu gram, Kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup serta denda Rp10 miliar. (E-2)
Sabu yang diselundupkan dalam tisu basah itu mencapai hampir 10 kilogram.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatra Utara menggagalkan penyelundupan 9 kilogram sabu di Kota Tanjungbalai.
Sinergi antara Bea Cukai Batam, BNN Provinsi Kepulauan Riau, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved