Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat tiga kilo gram di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu, Kamis (9/10).
Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur, YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi, dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.
Operasi dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal bersama Panit II Ipda Asgar.
Sekitar pukul 06.30 WITA, tim yang mereka bawa melakukan pemeriksaan di area bandara dan menemukan tiga paket besar berisi sabu-sabu di dalam tas hitam milik pelaku HE.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilo gram,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring kepada Media Indonesia di Palu.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa empat unit ponsel pelbagai merek, mulai dari Redmi, iPhone, Oppo, dan Samsung serta satu tas hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.
Ketiga pelaku kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut seperti apa peran mereka.
Selain itu, Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang mereka jalankan.
“Untuk kepastian asal sabu-sabu dan tujuan peredarannya masih kami kembangkan. Yang jelas, sabu-sabu ini berasal dari luar Sulawesi Tengah,” tandas Sembiring.
Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (H-3)
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
Sebanyak 14,1 juta jiwa diperkirakan terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Angka itu muncul dari penindakan 589 kasus penyelundupan narkotika dengan total berat 4,73 ton.
Sebanyak lebih dari 2 kilogram sabu ditemukan dalam dua koper calon penumpang berinisial L.I. dan S.D.A di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 155.000 butir MDMA dan 4,3 kg sabu di Aceh Timur.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis ganja kering dalam operasi penangkapan di Jalan Lintas Rao – Rokan Hulu.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved