Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Tanjung Balai Karimun bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Karimun telah memusnahkan sebanyak 2.048 gram narkoba jenis sabu-sabu hasil penindakan yang dilakukan di perairan Tanjung Batu.
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di lobi utama Polres Karimun pada Rabu (21/8), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat setempat.
Baca juga : 2.098 Gram Sabu Diamankan Bea Cukai dan Polri di Perairan Kabupaten Karimun
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antara Bea Cukai dan Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indonesia.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Karimun Ajun Komisaris Besar Robby Topan Manusiwa menjelaskan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah hasil kerja sama penangkapan yang dilakukan oleh Polres Karimun dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun di perairan Tanjung Batu.
Baca juga : Sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Gulungan Senar Pancing
Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih yang dicampur dengan zat karbol pembersih lantai.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, serta tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah dan memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah perairan yang menjadi titik rawan penyelundupan.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memperkuat upaya penegakan hukum di wilayah Karimun dan sekitarnya. (Z-10)
Sebuah boat pancung berukuran sedang tenggelam di kawasan Outer Port Limit (OPL), Senin (6/1)). Insiden tersebut mengakibatkan tiga penumpang hilang.
Tiga warga negara India yang ditangkap pada Juli lalu sebagai tersangka kasus penyelundupan sabu di perairan Karimun terancam hukuman mati.
Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan satu juta batang rokok ilegal di Perairan Cucung, Karimun
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 2.098 gram narkotika jenis sabu dan dua tersangka.
DELAPAN TPS di Kota Tanjungpinang akan lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024 mendatang.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved