Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris mengungkapkan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia saat ini masih melembagakan dan memfasilitasi berbagai tindakan koruptif. Dalam hal ini, epicentrum korupsi berada di kantong-kantong Partai Politik (Parpol).
“Parpol saat ini menjadi episentrum korupsi di Indonesia, fakta saat ini menunjukkan bahwa pejabat publik yang umumnya dari partai politik paling sering dipenjara karena korupsi,” ujarnya pada diskusi bertajuk ‘Indeks Pelembagaan Partai Politik” di Gedung BRIN Jakarta, Rabu (30/10).
Syamsudin menyampaikan bahwa sistem yang masih dibangun saat ini merupakan sistem yang masih korup. Sehingga, hal tersebut membuka peluang besar maraknya tindak perilaku korupsi di lingkungan parpol.
“Data KPK menunjukkan ada 163 Bupati/Walikota, 35 gubernur atau wakil gubernur, dan 39 pejabat setingkat menteri, 5 ketua umum dari 4 partai politik dan 3 pimpinan lembaga MK dan DPD yang masuk penjara karena tindakan korupsi,” katanya.
Data tersebut menurut Syamsudin menjadi indikator atau parameternya bahwa parpol masih belum transparan dan akuntabel dalam melakukan rekrutmen. Namun sampai saat ini, lanjut Syamsudin, belum ada komitmen sungguh-sungguh dari negara untuk membuat sistem politik yang akuntabel, bersih, dan tidak korup.
“Ini telah menjelaskan bahwa partai politik masih dikelola sebagai badan hukum privat, padahal semestinya parpol harus dikelola menjadi badan hukum publik, di mana kedaulatan itu mestinya ada di tangan anggota bukan hanya di tangan ketua umum,” imbuhnya.
Syamsudin menilai parpol memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menjalankan amanat untuk merekrut calon pejabat publik secara elektoral dan non-elektoral. Atas dasar itu, ia mendorong berbagai pihak untuk mereformasi aturan internal partai politik menjadi lebih baik baik dalam pengelolaan anggaran, rekrutmen, hingga pergantian pimpinan yang demokratis.
“Mekanisme internal partai politik dalam menentukan caleg, konteks kaderisasi, dan dalam demokrasi internal parpol dalam seleksi ketua umum apakah sudah memenuhi transparan, demokratis, dan bottom up? Ini menjadi acuan dalam menghasilkan partai politik yang terlembaga,” jelasnya.
Menurut Syamsudin, partai politik yang institusional atau terlembaga dengan baik menjadi salah satu syarat untuk menerapkan prinsip efektivitas dalam bernegara, khususnya dalam mendukung presidensial serta sistem pemilu dan sistem politik dan pemerintah.
“Sayangnya sampai saat ini, parpol di Indonesia sebagian besar bisa masih dianggap sebagai milik dari ketua umum atau sang pendiri, akhirnya parpol itu dikelola layaknya sebagai badan hukum privat bukan sebagai badan hukum publik,” tandasnya. (Z-9)
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Penyidik Rossa
Turut hadir pula Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Gumilar Prana Wilga, dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
ewas KPK mempersilakan penyidik menyelesaikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampai ke tahap persidangan.
Benny mengatakan, pihaknya cuma bisa menindaklanjuti laporan Hasto soal dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkaranya.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved