Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENANGKAPAN tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya penerima suap dalam vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur disoroti. Kejaksaan diminta menerapkan pasal pencucian uang terhadap dua hakim, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Harapan kami dari proses hukum yang ada, khususnya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Hakim Mangapul SH dan Heru Hanindyo SH, dapat diterapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang, karena kami menduga kuat gratifikasi terhadap Mangapul bukan yang pertama kali,” kata kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/10).
Andi mengatakan Hakim PN Surabaya Mangapul menjadi salah satu majelis hakim yang memvonis bebas Victor S. Bachtiar. Terdakwa kasus pidana mafia kepailitan yang teregister dengan No.952/Pid.B/2024/PN.Sby.
Andi meyakini penerapan pasal pencucian uang kepada Mangapul, dapat membuka tabir perkara yang diputus berdasarkan gratifikasi atau suap, termasuk putusan pailit PT Hitakara. Dengan demikian, kata dia, dapat membuka terang perkara mana saja yang diputus karena pertimbangan materi hukum.
"Karena ada gratifikasi dan atau suap di balik pengambilan keputusannya,” ujar dia.
Di samping itu, dia mengapresiasi langkah Kejagung yang telah menetapkan hakim PN Surabaya Mangapul sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Sebab, tindak pidana oleh Mangapul diyakini bukan kali pertama.
“Mangapul, SH masuk ke dalam Majelis Hakim yang memberikan keputusan onslag terhadap Victor S Bachtiar yang pada persidangan didampingi Penasihat Hukumnya Soedeson Tandra, SH, juga masuk ke dalam Majelis untuk terdakwa lain yakni Indra Ari Murto, Riansyah," ungkap dia.
Andi mengatakan sebelum didakwa di pengadilan, Victor, Indra, dan Riansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri dengan dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tersebut pernah digugat melalui gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, dan ditolak hakim tunggal praperadilan saat itu.
"Namun ketika diajukan oleh JPU untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim justru memberikan Putusan Onslag, dengan pertimbangan yang tidak masuk akal,” terang dia.
Selain Mangapul, empat majelis hakim lain disebut ikut mengadili dan memutus onslag Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, dan Riansyah yaitu Suswanti, Sudar, Saifudin Zuhri, dan Alex Adam Faisal. Termasuk, Soedeson Tandra sebagai kuasa hukum Victor S Bachtiar maupun kuasa hukum Indra Ari Murto dan Riansyah.
“Oleh karenanya, klien kami telah mengadukan hal tersebut ke Mahkamah Agung agar dilakukan pemeriksaan dan/atau investigasi terhadap seluruh Majelis Hakim yang mengadili Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” ujar dia.
Dia berharap Kejagung dapat membuka seterang-terangnya terkait tindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo. Korps Adhyaksa juga diharapkan dapat memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul. (Medcom.id/Nov)
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, divonis dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
meminta majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Hakim Heru Hanindyo dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Heru Hanindyo, salah satu hakim yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved