Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Ungkap Keprihatinan di Tengah Polemik PK Mardani, Seperti Apa?

Achmad Zulfikar Fazli
27/10/2024 14:36
KPK Ungkap Keprihatinan di Tengah Polemik PK Mardani, Seperti Apa?
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pengadil untuk terbebas dari intervensi dalam memutus perkara. Ini menjadi tugas besar Mahkamah Agung (MA) yang membawahi para hakim-hakim.

Hal ini disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi langkah Kejagung menangkap dan menetapkan eks pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012-2022. Di tengah penangkapan itu, MA juga masih dihadapkan polemik peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming. 

“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Tessa, Minggu (27/10).

Tessa berharap kasus eks pejabat MA, Zarof Ricar, dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim Agung. Terlebih, kata Tessa, kesejahteraan para hakim telah dinaikkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

“Info terakhir sudah disetujui untuk dinaikkan ya kalau enggak salah oleh Bapak Presiden ya. Walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut,” ungkap Tessa.

Sementara itu, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Lembaga Antirasuah melakukan supervisi terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menyeret eks pejabat MA Zarof Ricar. KPK diharapkan dapat memeriksa semua yang pihak yang diduga terlibat sebagai makelar kasus, tak terkecuali Ketua MA Sunarto.

“Yang bisa dilakukan KPK hanyalah supervisi (termasuk memerika Ketua Mahkamah Agung Sunarto) itu pun ketika ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut,” tegas Yudi.

Yudi berharap, Mahkamah Agung (MA) di bawah kepemimpinan Sunarto juga dapat menjadikan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai momentum bersih-bersih. Baik dari tingkat pengadilan negeri, tinggi, hingga MA.

“Kita berharap MA di bawah kepemimpinan Sunarto menjadikan ini momentum untuk melakukan bersih-bersih di dalam lingkungan peradilan dari pengadilan negeri, tinggi, hingga Mahkamah Agung,” ujar dia. (Medcom.id/Nov)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya