Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Lengkapi Data Kerugian Negara Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR

Candra Yuri Nuralam
09/10/2024 21:10
KPK Lengkapi Data Kerugian Negara Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR
Petugas Pamdal DPR berjaga di kawasan rumah jabatan anggota DPR, Kalibata(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan rasuah dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan (rumjab) anggota DPR masih diusut. Lembaga Antirasuah kini lagi merampungkan data untuk memenuhi penghitungan kerugian negara.

“Kita sedang support data-data yang terkait dengan masalah pengadaan rumah jabatan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, hari ini.

Asep enggan memerinci jenis berkas yang sedang dikumpulkan. Dia membantah perkara itu sudah disetop karena lama tidak terdengar perkembangannya. “Perkaranya sedang running,” ucap Asep.

Baca juga : Sebaran Proyek Terkait Suap Dana Hibah Paling Banyak di Madura

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Sudah beberapa kali diperiksa penyidik.

Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Baca juga : KPK Tahan anggota DPRD Kota Bandung Terkait Kasus Korupsi CCTV

Djuyamto menjelaskan pencabutan praperadilan itu dilakukan dengan persidangan yang digelar, saat itu. KPK diketahui tidak hadir dalam gugatan tersebut.

“Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,” ujar Djuyamto. (Can/P-2)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya