Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Buka Opsi Terbitkan DPO jika Gubernur Kalsel Mangkir

Chandra Yuri Nuralam
08/10/2024 20:22
KPK Buka Opsi Terbitkan DPO jika Gubernur Kalsel Mangkir
Penyidik memerlihatkan barang bukti uang dalam konperensi pers penahanan tersangka dalam konperensi pers di Gedung Merah Putih KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang telah ditetapkan tersangka dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Ia bakal dipanggil oleh penyidik.

“Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10). 

Ghufron belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan. Tapi, Sahbirin bakal dijadikan buronan jika terus mangkir. 

Baca juga : Diterbangkan ke Jakarta, 6 Orang Terjaring OTT KPK Bakal Diperiksa Lagi

“Tidak hadir, kita panggil kembali, maka (kalau) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke) DPO (daftar pencarian orang),” ucap Ghfuron.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya