Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi tidak akan cawe-cawe terkait dengan dilantiknya tersangka suap Anwar Sadad sebagai anggota DPR 2024-2029 pada Selasa (1/10/2024) lalu. Lembaga antirasuah menilai hal tersebut merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Pastinya KPU melaksanakan atau mengusulkan pelantikan anggota DPR berdasarkan peraturan atau ketentuan yang berlaku,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).
Ia mengakui Anwar belum dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap atas kasus suap dana hibah yang menjerat politikus Partai Gerindra tersebut.
Baca juga : 21 Orang Dicekal Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
“Barangkali karena belum ada putusan pengadilan atau belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka, maka, KPU masih mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik,” lanjutnya.
Hanya saja, lanjut Alex, KPK sudah memberikan daftar tersangka ke KPU. Dengan demikian perkara pelantikan anggota DPR ataupun DPRD sudah bukan menjadi urusan KPK.
“KPK sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke KPU. Urusan pelantikan bukan menjadi urusan KPK,” cetus dia.
Baca juga : Sita Rp380 Juta Terkait Dana Hibah Jatim, KPK Pastikan Panggil Pemilik rumah yang Digeledah
Sebagai informasi, Anwar merupakan salah satu orang yang dicegah ke luar negeri sejak 26 Juli 2024 dalam kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini empat di antaranya berstatus sebagai penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 29 September 2023. (Can/P-3)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kuasa hukum PT SRM manajemen baru, Muchamad Fadzri, mengapresiasi langkah Imigrasi Entikong dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved