Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Ternate pada Senin, 30 September 2024. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“KPK dalam hal ini penyidik pada tanggal 30 September 2024, telah melakukan kegiatan penggeledahan pada satu unit rumah yang berlokasi di Ternate,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Tessa enggan memerinci pemilik rumah tersebut. Tapi, kata dia, hunian itu masih milik salah satu keluarga Abdul Gani.
Baca juga : KPK Geledah Kantor ESDM PTPS Pemprov Malut Terkait Kasus TPPU Rp100 Miliar Abdul Gani Kasuba
Sejumlah bukti terkait kasus diambil penyidik dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin. Salah satunya uang tunai.
“Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu,” ujar Tessa.
Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga : KPK Geledah Kantor Pemprov Maluku Utara
Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. (Can/M-4)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan belum ada instruksi terkait pemanggilan Bobby dan Kahiyang.
Kasus skandal yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu, kini kembali mencuat.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjadi salah satu dari 15 orang yang diamankan dalam OTT KPK, Senin 18 Desember 2023.
Berdasarkan LHKPN periode 2022, Abdul Gani Kasuba memiliki harta kekayaan seniai Rp6,4 miliar.
KPK membuka kemungkinan pihak yang ditangkap terkait OTT Gubernur Maluku Utara akan bertambah.
TIGA Pejabat dan Satu Staf Pemerintah Provinsi Maluku Utara, diseret petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bandara Sultan Babullah Ternate, menuju ke Jakarta, Selasa (19/12) pagi.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved