Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkap kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih. Hal ini bermula dari adanya terbuktinya pelanggaran penggelembungan suara.
Tia merupakan calon legislatif (caleg) dari daerah emilihan (dapil) Banten 1 yang meliputi Lebak-Pandeglang. Hal ini bermula pada 13 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 terbukti bersalah.
"Bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania," kata juru bicara PDIP Chico Hakim melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9).
Baca juga : Usai Kritik Nurul Ghufron, Tia Rahmania Dipecat PDIP
Chico tak menyampaikan kronologi kasus yang menimpa Rahmad. Kemudian, pada 14 Agustus 2024, mahkamah partai menyidangkan kasus Tia dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V.
"Mahkamah partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," ujar Chico.
Pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan mahkamah partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia dan Rahmad atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.
Baca juga : Puan Bantah Tia Rahmania Dipecat Imbas Kritik Nurul Ghufron
Mahkamah etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian. Selanjutnya, pada 13 September 2024 DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia dan Rahmad kepada KPU.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watumbun mengatakan Tia dan Rahmad terbukti bersalah dan melakukan pergeseran suara. Lalu, mahkamah partai merekomendasikan mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun, Tia maupun Rahmad tak mau mengundurkan diri dan berujung pemecatan.
"Semua mekanisme organisasi kita terapkan dan terakhir mereka berdua tidak mau mengundurkan diri. Maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan," kata Komarudin. (P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
PDI Perjuangan (PDIP) memberikan perhatian serius terhadap ancaman bencana ekologis yang melanda berbagai wilayah Indonesia, khususnya bencana Sumatra.
KETUA Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajak seluruh kader partainya untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra dan Aceh.
PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan desakan kuat kepada pemerintah untuk memperbaiki manajemen penanggulangan bencana di Indonesia.
Jamaluddin membacakan bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved