Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkap kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih. Hal ini bermula dari adanya terbuktinya pelanggaran penggelembungan suara.
Tia merupakan calon legislatif (caleg) dari daerah emilihan (dapil) Banten 1 yang meliputi Lebak-Pandeglang. Hal ini bermula pada 13 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 terbukti bersalah.
"Bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania," kata juru bicara PDIP Chico Hakim melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9).
Baca juga : Usai Kritik Nurul Ghufron, Tia Rahmania Dipecat PDIP
Chico tak menyampaikan kronologi kasus yang menimpa Rahmad. Kemudian, pada 14 Agustus 2024, mahkamah partai menyidangkan kasus Tia dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V.
"Mahkamah partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," ujar Chico.
Pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan mahkamah partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia dan Rahmad atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.
Baca juga : Puan Bantah Tia Rahmania Dipecat Imbas Kritik Nurul Ghufron
Mahkamah etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian. Selanjutnya, pada 13 September 2024 DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia dan Rahmad kepada KPU.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watumbun mengatakan Tia dan Rahmad terbukti bersalah dan melakukan pergeseran suara. Lalu, mahkamah partai merekomendasikan mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun, Tia maupun Rahmad tak mau mengundurkan diri dan berujung pemecatan.
"Semua mekanisme organisasi kita terapkan dan terakhir mereka berdua tidak mau mengundurkan diri. Maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan," kata Komarudin. (P-5)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved