Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan kembali menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024. KPU RI tetap memastikan akan gunakan Sirekap meski banyak permasalahan dalam penyelenggaraan pileg dan pilpres silam.
“Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi," ungkap Komisioner KPU Idham Holik dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu (25/9).
Diketahui, pada pemilu silam, ada ketidaksesuaian angka antara yang tercantum di form C1 dengan yang diupload di Sirekap. Hal itu menyebabkan muncul dugaan adanya penggelembungan.
Baca juga : Pilkada 2024 Diharapkan Berjalan Kondusif
Menanggapi itu, Idham menegaskan data yang ditampilkan nanti pada Sirekap Pilkada 2024 adalah Formulir C1. Tak hanya itu, tampilan data juga berbentuk sistem PDF.
"Data yang akan ditampilkan untuk informasi publik adalah formulir C Hasil, tidak ada tabulasi tingkat kabupaten kota. Untuk tingkat kecamatan yang akan kami tampilkan adalah formulir B Hasil Kwk dan seterusnya. Jadi data yang akan kami tampilkan dalam bentuk image atau PDF adalah hasil rekapitulasi," terangnya.
Idham juga mengeklaim pihaknya sudah memperbaiki bandwitch sehingga trafficnya lebih baik. Perbaikan tersebut membuat kemampuan pembacaan Sirekap lebih baik sehingga tingkat akurasinya lebih baik.
"Waktu kami simulasi di Depok dan Maros, akurasinya mencapai 99 persen. Kami yakini ke depan akan lebih baik," tandasnya. (Z-9)
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
PENGGELEMBUNGAN jumlah pemilih dalam situs Sirekap juga terjadi di wilayah Jawa Barat. Lagi-lagi, penggelembungan terjadi pada pasangan Prabowo-Gibran.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Idham Holik mengatakan Sirekap telah disetujui untuk digunakan kembali di Pilkada 2024.
KPUD harus mengkaji ulang keputusan ini, kemudian melakukan pengembangan teknologi yang lebih komprehensif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), untuk mendukung perhitungan dan pelaporan hasil pemilu secara lebih efisien,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved