Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah menemukan mobil milik buronan Harun Masiku berikut berkas terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Namun, pihak lembaga antirasuah enggan memerinci jenis berkas yang ada di dalam mobil tersebut. “Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Hotel Kian Mas, Bogor, Jumat (13/9/2024).
Menurut Asep, kendaraan itu sudah terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta sejak ditemukan pada Juni 2024. Lagi-lagi, Asep enggan memerinci jenis kendaraan tersebut.
Baca juga : KPK Duga Modus Suap PAW DPR Bukan Cuma Ada di Kasus Harun Masiku
Namun, jika mengacu dari keterangan, mobil tersebut telah diparkir dalam tempo dua tahun setelah Masiku dinyatakan buron.
“Sudah terparkir selama dua tahun. Mobil yang digunakan ditemukan di Thamrin Residence P3 (pada) 25 Juni 2024,” lanjut dia.
Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin (5/8/2024). Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.
Baca juga : KPK Minta Wahyu Setiawan Beberkan Lokasi Harun Masiku
Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.
“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa pada Senin (5/8/2024).
Saat ditanya oleh penyidik KPK, dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. “Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius yang sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia. (Can/P-3)
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved