Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Gerakan anak Abah Anies Baswedan terus mencuat di berbagai platform media. Gerakan masyarakat tersebut mengimbau agar tidak datang ke TPS atau Mencoblos semua, sehingga suara tidak sah.
Menanggapi itu, juru bicara Anies, Sahrin Hamid, menilai bahwa fenomena tersebut adalah wajar. Sahrin menyebut keinginan untuk tidak mencoblos merupakan sebuah gerakan perlawanan terhadap keputusan elit yang tidak aspiratif.
“Yang tidak mengakomodir suara dan aspirasi masyarakat yang sebagian besar mendukung Anies,” ungkap Sahrin melalui akun media sosial X, yang dikutip Senin (9/9).
Baca juga : Parpol Tidak Wakili Kehendak Rakyat di Pilkada
“Memilih adalah Hak konstitusional warga negara untuk menentukan pemimpinnya. Dan bila di kertas suara tidak terdapat figur yang diinginkan untuk dipilih, maka dapat digunakan atau tidak digunakan. Dan itu dijamin oleh konstitusi,” tambahnya.
Sahrin menjelaskan bahwa hal itu serupa dengan calon tunggal. Diletakkan kotak kosong, untuk menampung aspirasi yang berbeda dari figur yang terdapat di kertas suara.
Menurutnya, fenomena tak ingin datang ke TPS ini jadi tantangan bagi Pembentuk UU dan Pemerhati atau Akademisi Politik untuk urun rembug memperkaya khazanah regulasi politik di Indonesia.
“Agar setiap aspirasi terdapat ruang ekspresinya. Karena menyalurkan atau tidak menyalurkan suara adalah hak warga negara. Bukan Kewajiban warga negara. Dan tidak menyalurkan hak suara bukanlah perbuatan pidana,” tandas Sahrin. (Ykb/P-2)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved