Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya pihak yang melaporkan Bobby Nasution terkait dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.
“Per hari ini saya mendapatkan informasi bahwa penanganan dugaan gratifikasi saudara BN atau BAN (Bobby Nasution) ya, itu sudah difokuskan dan dilakukan di Driektorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat) juga,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Tessa menjelaskan penelusuran foto itu sebelumnya ditangani oleh Direktorat Gratifikasi. Pejabat struktural KPK memindahkannya data yang ada ke Direktorat PLPM setelah adanya laporan untuk melakukan tindak lanjut lebih dalam.
Baca juga : Nurul Ghufron: Kaesang Tidak Wajib Lapor Gratifikasi, KPK Pasif
Tessa belum bisa memerinci tahapan laporan tersebut. Kerahasiaan proses penelaahan aduan berbeda dengan tahapan penyidikan.
“Sampai sejauh mana penanganannya kita belum bisa buka saat ini,” ucap Tessa.
KPK mempersilakan Bobby mendeklarasikan penggunaan jet pribadi tersebut. Pemberian keterangan bisa melalui situs daring Lembaga Antirasuah.
Baca juga : Mahfud MD: Perilaku Hedon Kaesang dan Erina Harus Diselidiki
“Di beberapa kesempatan juga baik saya maupun pimpinan sudah menyampaikan silahkan menyampaikan klarifikasi melalui website kpk.go.id atau hadir langsung ke KPK silahkan saja,” ujar Tessa.
Lebih lanjut, KPK menegaskan akan berhati-hati dalam menindaklanjuti aduan itu. Tessa tidak mau instansinya dijadikan alat serang saat pilkada berlangsung.
“Bila ada perkara baru yang masuk pasca calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah didaftarkan dan diumumkan maksud dari penundaan itu sebenarnya adalah KPK tetap bekerja tapi mencermati dengan lebih hati-hati,” kata Tessa.
Baca juga : KPK Bidik Bobby Nasution Usai Naik Jet Pribadi
Sebelumnya, KPK mencari informasi untuk mendalami kebenaran penggunaan jet pribadi yang dilakukan Bobby Nasution. Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sudah mengakui menggunakan pesawat tersebut.
Penggunaan jet pribadi yang dilakukan Bobby menjadi perbincangan setelah beredarnya sebuah foto. KPK enggan berspekulasi penyewaan itu merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi.
Namun, KPK mengingatkan aturan main 30 hari kepada Bobby jika penyewaan bagian dari gratifikasi. Menantu Jokowi itu diharap melapor jika fasilitas tersebut diberikan oleh pihak tertentu. (P-5)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
KPK memanggil warga negara Singapura Gibrael Isaak untuk mendalami pembelian jet itu, hari ini, 12 Juni 2025. Dia diharap memenuhi panggilan.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved