Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAHKAMAH Agung (MA) didesak menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha tambang (IUP) Mardani Maming Majelis Hakim MA diharapkan konsisten pada putusan hukumnya.
“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegas Koordinator Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS), Sulaiman, Jakarta, Kamis (5/9).
Hal ini disampaikan sejumlah aliansi masyarakat di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan 'Jangan Memberikan Ruang Bagi Koruptor Mardani H Maming'.
Baca juga : Terkait PK Mardani Maming, Majelis Hakim MA Tak Boleh Intervensi
Dia yakin dengan menolak peninjauan kembali ini dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lain di Indonesia. Dia juga optimistis penolakan PK Mardani H Maming akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang adil dan bijak dalam kasus ini. Keputusan yang tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” ujar dia.
Sementara itu, Kooordinator Gerakan Rakyat Proletar (GERAP) Amri Loklomin berharap Ketua Majelis Hakim MA, Sunarto, tidak masuk angin dengan menerima putusan PK yang diajukan Mardani H Maming. Dia meminta independensi MA terjaga dari segala bentuk intervensi koruptor.
Baca juga : Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina bakal Hadirkan Saksi Kunci Baru
“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin karena diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” tegas dia.
Sebelumnya, Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan menepis kabar telah mengintervensi Majelis Hakim MA. Gus Gudfan menegaskan kabar itu tidak benar alias hoaks. “Hoaks," kata Gus Gudfan.
Gus Gudfan menyebut kabar itu sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait PK Mardani Maming.
"Fitnah keji dan kita gak tahu apa-apa," tegas dia. (Medcom.id/Nov)
PENGABULAN Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) masih tidak memuaskan para aktivis anti korupsi dan para pakar hukum
KESESATAN hukum dalam perkara Mardani H Maming, memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja.
PK Mardani Maming Harus Diawasi dari Mafia Kasus
Tessa meminta hakim objektif dalam menyidangkan PK tersebut. Pemutusan perkara diharap didasari bukti yang sudah dipaparkan di persidangan.
Menurut Pakar hukum Universitas Lampung Hieronymus Soejatisnanta, MA mesti melihat betul bukti baru terkait peninjauan kembali (PK) perkara itu.
Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara PK Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved