Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60 dan 70 terkait pencalonan kepala daerah yang akhirnya diakomodasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini berencana mengevaluasi MK. Langkah DPR dinilai sebagai serangan balik terhadap MK.
"Ini kelihatan betul serangan balik," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura kepada Media Indonesia, Kamis (29/8/2024).
Menurut Charles, apa yang dilakukan MK saat mengeluarkan putusan 60 dan 70 menjadi bagian integral dari kerja-kerja lembaga tersebut. Ia juga menilai tak ada yang salah dari putusan itu. Terlebih, hal itu juga dilindungi oleh prinsip kekuasaan kehakiman.
Baca juga : Tok! DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Baginya, langkah DPR untuk mengevaluasi MK adalah reaksi langsung karena putusan MK, khususnya nomor 60, memorakporandakan rencana partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang memiliki perwakilan di Senayan.
Charles menegaskan, kehadiran MK di Indonesia adalah untuk memastikan segala peraturan dan tindakan yang dibentuk pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, sesuai dengan konstitusi.
Ia mengatakan, putusan MK terkait pilkada tak ubahnya dengan Putusan Nomor 90 Tahun 2023 lalu yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden. Oleh karena itu, Charles mempertanyakan mengapa sikap DPR berubah saat MK mengeluarkan putusan yang dinilai merugikan partai politik.
Baca juga : Dianggap Kerjakan yang Bukan Wewenangnya, DPR Akan Evaluasi Posisi MK
"Artinya, kemarin MK berdiri di atas aspirasi publik, sementara mereka (DPR) berdiri di atas aspirasi kepentingan politiknya, karena mereka punya kuasa, lalu mau melakukan evaluasi," terang Charles.
"Ini akan menimbulkan reaksi balik lagi dari publik," pungkasnya.
Rencana mengevaluasi MK disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Menurutnya, DPR bakal mengevaluasi posisi MK dalam jangka menengah dan panjang karena dinilai mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangan MK.
Baca juga : Putusan MK Nomor 60 Bikin Pede Partai Politik Usung Kader Sendiri
"Karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK," aku Doli.
Ia menyinggung salah satu contoh tindakan MK terkait pilkada yang dinilai sudah masuk ke hal-hal teknis. Sehingga, pihaknya menganggap MK sudah melampaui batas kewenangan.
"Pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga," tandasnya. (Tri/P-3)
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved