Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SETELAH Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60 dan 70 terkait pencalonan kepala daerah yang akhirnya diakomodasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini berencana mengevaluasi MK. Langkah DPR dinilai sebagai serangan balik terhadap MK.
"Ini kelihatan betul serangan balik," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura kepada Media Indonesia, Kamis (29/8/2024).
Menurut Charles, apa yang dilakukan MK saat mengeluarkan putusan 60 dan 70 menjadi bagian integral dari kerja-kerja lembaga tersebut. Ia juga menilai tak ada yang salah dari putusan itu. Terlebih, hal itu juga dilindungi oleh prinsip kekuasaan kehakiman.
Baca juga : Tok! DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Baginya, langkah DPR untuk mengevaluasi MK adalah reaksi langsung karena putusan MK, khususnya nomor 60, memorakporandakan rencana partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang memiliki perwakilan di Senayan.
Charles menegaskan, kehadiran MK di Indonesia adalah untuk memastikan segala peraturan dan tindakan yang dibentuk pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, sesuai dengan konstitusi.
Ia mengatakan, putusan MK terkait pilkada tak ubahnya dengan Putusan Nomor 90 Tahun 2023 lalu yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden. Oleh karena itu, Charles mempertanyakan mengapa sikap DPR berubah saat MK mengeluarkan putusan yang dinilai merugikan partai politik.
Baca juga : Dianggap Kerjakan yang Bukan Wewenangnya, DPR Akan Evaluasi Posisi MK
"Artinya, kemarin MK berdiri di atas aspirasi publik, sementara mereka (DPR) berdiri di atas aspirasi kepentingan politiknya, karena mereka punya kuasa, lalu mau melakukan evaluasi," terang Charles.
"Ini akan menimbulkan reaksi balik lagi dari publik," pungkasnya.
Rencana mengevaluasi MK disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Menurutnya, DPR bakal mengevaluasi posisi MK dalam jangka menengah dan panjang karena dinilai mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangan MK.
Baca juga : Putusan MK Nomor 60 Bikin Pede Partai Politik Usung Kader Sendiri
"Karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK," aku Doli.
Ia menyinggung salah satu contoh tindakan MK terkait pilkada yang dinilai sudah masuk ke hal-hal teknis. Sehingga, pihaknya menganggap MK sudah melampaui batas kewenangan.
"Pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga," tandasnya. (Tri/P-3)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati Pemohon agar menguraikan syarat-syarat kerugian atas berlakunya norma yang diujikan pada permohonannya.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menyusun aturan turunan Undang-Undang No.32/2024 tentang Konservasi, Sumber Daya Hayati, dan Ekosistemnya setelah uji formil ditolak
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved