Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
HINGGA hari kedua pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024, Rabu (28/9), terdapat kejutan terkait perubahan konstelasi politik yang tercermin dari berubahnya dukungan partai terhadap calon yang sebelumnya diusung. Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana, hal itu tidak terlepas dari diakomodirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/2024.
"Kejutan ini membuat sebagian partai politik yang merasa mampu mencalonkan kadernya sendiri maka ia ingin tampil sendiri, terlihat PDI Perjuangan, PKS, ataupun PKB melakukan hal tersebut," kata Aditya kepada Media Indonesia, Kamis (29/8).
Kejutan tersebut, sambungnya, mengindikasikan bahwa sejumlah partai politik percaya diri dan merasa mampu untuk menyodorkan kader sendiri dalam kontestasi Pilkada 2024, tanpa perlu bergabung atau berkoalisi dengan partai lain.
Baca juga : Polisi Kerahkan 1.035 Personel Amankan Hari Terakhir Pendaftaran Pilkada Jakarta
Salah satu contonya dapat terlihat dari bagaimana perubahan sikap Partai Golkar terhadap kadernya sendiri, yakni Airin Rachmi Diany pada Pilkada Banten 2024. Sebelumnya, bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM), Golkar menyatakan dukungan ke kader Gerindra, Andra Soni, sebagai calon gubernur Banten.
Namun, setelah PDI Perjuangan mendeklarasikan Airin, Golkar justru berputar arah. Di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia, Golkar pada Selasa (27/8) memberikan dukungan kepada Airin. Dengan demikian, Aditya menyebut skenario KIM melahirkan calon tunggal kandas.
"Kejutan dari Banten ini memperlihatkan bahwa upaya mendorong calon tunggal tidak berhasil dilakukan akibat putusan MK tersebut," jelasnya.
Baca juga : Ini Alasan PDIP tidak Calonkan Anies di Pilkada Jakarta
Di DKI Jakarta, meski kekuatan KIM masih solid, Aditya menyoroti langkah PDI Perjuangan yang mengusung Pramono Anung sebagai calon gubernur, alih-alih Anies Baswedan ataupun Ahok. Baginya, langkah PDI Perjuangan menarik karena Pramono merupakan figur yang berada di jalan tengah antara kelompok-kelompok di internal partai tersebut.
"Artinya pilihan yang diambil oleh PDIP di Jakarta pun juga disadari bukan memiliki kans yang terbaik dalam memenangkan Pilkada, namun menjadi penting bagi pengorganisasian partai ke depan," tandasnya.
Diketahui, Putusan MK Nomor 60/2024 merombak ambang batas pencalonan bagi partai atau gabungan partai sebesar 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah pada DPRD yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Pilkada.
Baca juga : Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI Jakarta 2024 Besok Malam
Lewat putusan itu, MK menurunkan ambang batas pencalonan bagi partai atau koalisi partai dan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon perseorangan atau independen sesuai jumlah populasi pada daftar pemilih tetap di daerah masing-masing.
MK juga menghapus aturan yang hanya membolehkan partai berkursi di parlemen daerah untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Dengan demikian, partai yang sudah ikut Pemilu 2024, tapi tak punya perwakilan di DPRD, tetap dapat mengusung bakal pasangan calon kepala daerah dengan modal suara sah.
Sampai hari kedua pendaftaran, KPU tingkat provinsi seindonesia telah menerima 21 pasangan calon yang diusung partai politik. Sementara, di tingkat kabupaten, KPU menerima 12 calon independen dan 200 calon partai. Adapun di tingkat KPU kota, calon jalur perseorangan yang telah mendaftar sebanyak 3, sedangkan dari jalur partai ada 33 pasangan.(Tri/P-2)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved