Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini merespon dibatalkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada," ujar Presiden Jokowi usai menghadiri Kongres Keenam Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, hari ini.
Pemerintah, kata Presiden akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas minimum pencalonan dan ambang batas persyaratan partai mencalonkan kepala daerah. Namun, Presiden enggan berkomentar banyak mengenai keberlanjutan RUU Pilkada.
Baca juga : Menkumham : Tidak ada Upaya Terbitkan Perppu Pilkada
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," tandasnya.
Sebelumnya,Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco memastikan aturan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan MK. Pasalnya, DPR batal menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus, hari ini, yang berlaku pada saat pendaftar pada 27 Agustus, adalah hasil keputusan judicial review MK," ujar Dasco saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Agustus 2024.(Bob/P-2)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved