Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pendaftaran Calon Mengikuti Putusan MK

Fetri Wuryasti
22/8/2024 19:50
Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pendaftaran Calon Mengikuti Putusan MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) didampingi dua Wakil Ketua Lodewijk F. Paulus (kiri) dan Rahmat Gobel.(MI/Susanto)

WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang direncanakan pada Kamis (22/8) batal. Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus, BATAL dilaksanakan," kata Dasco dalam cuitannya di platform X @bang_dasco, yang dikutip pada Kamis (22/8) pukul 17.18 WIB.

Dengan batalnya pengesahan tersebut, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024, yang akan berlaku mengikuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang mengubah tafsir pencalonan kepala daerah 

Baca juga : Pintu Belakang Gedung DPR Jebol, Massa Aksi Minta Bertemu Dasco

“Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” demikian bunyi cuitannya.

Dasco dikabarkan datang ke Istana untuk bertemu dengan Presiden Jokowi pada Kamis siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu diduga datang melalui pintu yang tidak umum digunakan oleh para tamu kunjungan istana, sehingga awak media tidak melihat kehadiran dan kepergiannya.

Sebelumnya, Baleg DPR sudah menyepakati revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK pada 20 Agustus 2024. Sesuai jadwal, paripurna pengesahan UU Pilkada digelar Kamis pagi.
Namun, paripurna tidak kuorum meski sudah diskors 30 menit. Berdasarkan aturan, DPR harus menggelar bamus lagi untuk menentukan jadwal paripurna lanjutan. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya