Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang direncanakan pada Kamis (22/8) batal. Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus, BATAL dilaksanakan," kata Dasco dalam cuitannya di platform X @bang_dasco, yang dikutip pada Kamis (22/8) pukul 17.18 WIB.
Dengan batalnya pengesahan tersebut, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024, yang akan berlaku mengikuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang mengubah tafsir pencalonan kepala daerah
Baca juga : Pintu Belakang Gedung DPR Jebol, Massa Aksi Minta Bertemu Dasco
“Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” demikian bunyi cuitannya.
Dasco dikabarkan datang ke Istana untuk bertemu dengan Presiden Jokowi pada Kamis siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu diduga datang melalui pintu yang tidak umum digunakan oleh para tamu kunjungan istana, sehingga awak media tidak melihat kehadiran dan kepergiannya.
Sebelumnya, Baleg DPR sudah menyepakati revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK pada 20 Agustus 2024. Sesuai jadwal, paripurna pengesahan UU Pilkada digelar Kamis pagi.
Namun, paripurna tidak kuorum meski sudah diskors 30 menit. Berdasarkan aturan, DPR harus menggelar bamus lagi untuk menentukan jadwal paripurna lanjutan. (P-5)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah revisi UU Pilkada untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Batalnya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR dinilai merupakan hasil dari gerakan massa yang turun ke jalan menyatakan penolakan.
KPU menjamin bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan digunakan sebagai rujukan pencalonan kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meminta Polda Metro Jaya untuk melepaskan para pendemo yang ditangkap pada saat aksi penolakan RUU Pilkada di Gedung DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai PSSI memiliki evaluasi dan pertimbangan internal dalam membuat keputusan mengakhiri kerja sama dengan Shin Tae-yong (STY)
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang Presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah klaim Pramono-Rano yang mengeklaim memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
Partai Demokrat masih dalam tahap penjaringan untuk menentukan sosok yang akan didukung di Pilgub Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved