Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENCATUTAN identitas warga Jakarta sebagai pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana menunjukkan cacatnya pencalonan mereka sebagai bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta. Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat hal itu berpotensi membatalkan hasil Pilgub Jakarta 2024.
Baginya, pelanggaran menyangkut keterpenuhan syarat pencalonan bakal pasangan gubernur-wakil gubernur Jakarta dari jalur perseorangan atau independen adalah hal prinsipil yang harus diusut sampai tuntas. Ia menegaskan, pemenuhan syarat itu menjadi kunci bagi calon memiliki legitimasi untuk maju kontestasi pemilihan kepala daerah.
"Jika belajar dari pengalaman Pemilu Legislatif lalu (2024), hasil pemilu bisa dibatalkan jika diketahui calon tidak memenuhi persyaratan pencalonan ataupun syarat calon," ungkap Titi kepada Media Indonesia, Minggu (18/8).
Baca juga : KPU DKI: Dukungan dari Putra Anies untuk Calon Independen tidak Sah
Ia menyebut, salah satu contoh pembatalan hasil itu terjadi di daerah pemilihan (dapil) VI DPRD Gorontalo akibat tidak memenuhinya persyaratan pencalonan keterwakilan perempuan calon anggota legislatif dan DPRD Kota Tarakan yang disebabkan tidak terpenuhinya syarat masa jeda pencalonan bagi mantan terpidana.
Dengan konsekuensi itu, ia meminta KPU dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyikapi temuan-temuan pencatutan yang dialami warga secara serius. Demi kepercayaan publik dan kredibilitas pilkada, Titi meminta KPU Jakarta membuka kepada publik semua data dukungan terhadap Dharma-Kun yang disebut sudah dilakukan verifikasi faktual dan dinyatakan telah memenuhi syarat.
Sementara, Bawaslu Jakarta diminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak KPU berupa perintah publikasi dan pencermatan ulang. Terlebih, Bawaslu sudah menyatakan ada ratusan laporan yang diterima terkait pencatutan identitas warga oleh pasangan Dharma-Kun.
Baca juga : Dharma Pongrekun-Kun Wardana Bisa Dipidana jika Terbukti Mencatut NIK KTP Warga
"Tidak bisa pencatututan tersebut dianggap tuntas hanya karena data warga yang diduga dicatut sudah dihapus dari daftar dukungan," kata Titi.
"Proses pidana, administrasi, ataupun dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu tetap harus diproses oleh Bawaslu. Ini penting bagi kepercayaan publik, kredibilitas, dan legitimasi pilkada serentak 2024, khususnya di Jakarta." tandasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan pihaknya sudah membuka posko pengaduan mulai dari level provinsi, kotamadya, dan kecamatan. Di samping itu, Bawaslu Jakarta juga telah membentuk tim khusus guna melakukan penelusuran terkait pencatutan KTP warga.
"Data-data yang masuk sedang kami identifikasi dan inventarisasi. Jika ditemukan pelanggaran, kami pasti tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Benny.
Benny menyebut potensi kategori pelanggaran seputar masalah tersebut antara lain tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, serta pelanggaran peraturan hukum lainnya, baik pidana umum maupun pidana khusus.(Tri)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
BAKAL calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun, menyebut Kun Wardana sebagai 'bayi ajaib'.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri di Pilkada Serentak
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved