Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENCATUTAN identitas warga Jakarta sebagai pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana menunjukkan cacatnya pencalonan mereka sebagai bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta. Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat hal itu berpotensi membatalkan hasil Pilgub Jakarta 2024.
Baginya, pelanggaran menyangkut keterpenuhan syarat pencalonan bakal pasangan gubernur-wakil gubernur Jakarta dari jalur perseorangan atau independen adalah hal prinsipil yang harus diusut sampai tuntas. Ia menegaskan, pemenuhan syarat itu menjadi kunci bagi calon memiliki legitimasi untuk maju kontestasi pemilihan kepala daerah.
"Jika belajar dari pengalaman Pemilu Legislatif lalu (2024), hasil pemilu bisa dibatalkan jika diketahui calon tidak memenuhi persyaratan pencalonan ataupun syarat calon," ungkap Titi kepada Media Indonesia, Minggu (18/8).
Baca juga : KPU DKI: Dukungan dari Putra Anies untuk Calon Independen tidak Sah
Ia menyebut, salah satu contoh pembatalan hasil itu terjadi di daerah pemilihan (dapil) VI DPRD Gorontalo akibat tidak memenuhinya persyaratan pencalonan keterwakilan perempuan calon anggota legislatif dan DPRD Kota Tarakan yang disebabkan tidak terpenuhinya syarat masa jeda pencalonan bagi mantan terpidana.
Dengan konsekuensi itu, ia meminta KPU dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyikapi temuan-temuan pencatutan yang dialami warga secara serius. Demi kepercayaan publik dan kredibilitas pilkada, Titi meminta KPU Jakarta membuka kepada publik semua data dukungan terhadap Dharma-Kun yang disebut sudah dilakukan verifikasi faktual dan dinyatakan telah memenuhi syarat.
Sementara, Bawaslu Jakarta diminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak KPU berupa perintah publikasi dan pencermatan ulang. Terlebih, Bawaslu sudah menyatakan ada ratusan laporan yang diterima terkait pencatutan identitas warga oleh pasangan Dharma-Kun.
Baca juga : Dharma Pongrekun-Kun Wardana Bisa Dipidana jika Terbukti Mencatut NIK KTP Warga
"Tidak bisa pencatututan tersebut dianggap tuntas hanya karena data warga yang diduga dicatut sudah dihapus dari daftar dukungan," kata Titi.
"Proses pidana, administrasi, ataupun dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu tetap harus diproses oleh Bawaslu. Ini penting bagi kepercayaan publik, kredibilitas, dan legitimasi pilkada serentak 2024, khususnya di Jakarta." tandasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan pihaknya sudah membuka posko pengaduan mulai dari level provinsi, kotamadya, dan kecamatan. Di samping itu, Bawaslu Jakarta juga telah membentuk tim khusus guna melakukan penelusuran terkait pencatutan KTP warga.
"Data-data yang masuk sedang kami identifikasi dan inventarisasi. Jika ditemukan pelanggaran, kami pasti tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Benny.
Benny menyebut potensi kategori pelanggaran seputar masalah tersebut antara lain tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, serta pelanggaran peraturan hukum lainnya, baik pidana umum maupun pidana khusus.(Tri)
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespon isu ada upaya menjegal Anies Baswedan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Sejumlah warga mengeluhkan karena data Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat melihat adanya skenario menghadirkan calon independen untuk melawan calon tunggal dalam pilkada di beberapa daerah.
KPU perlu menjelaskan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana secara transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved