Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan agar tak ada aksi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Megawati di sela-sela pengumuman bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kantor DPP PDIP, Jakarta, hari ini. Awalnya, Megawati menyinggung soal keinginan Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno untuk menjadikan partai sebagai wadah mengonsolidasikan cita-cita kemerdekaan ke rakyat.
"Apa arti kemerdekaan, apa arti Pancasila, apa arti kehidupan kekeluargaan gotong royong, apa arti namanya Bhinneka Tunggal Ika," kata putri Bung Karno itu dalam pidatonya, hari ini.
Baca juga : PAN Tawarkan Kaesang Maju di Pilgub Jakarta dan Jateng
Megawati perlu mengungkap hal itu karena menganggap cita-cita kemerdekaan belakangan ini banyak dilupakan. "Sekarang mulai banyak dilupakan, loh, mulai kekuasaan itu diambil bukan untuk yang namanya sebuah kearifan bagi kemaslahatan, kesejahteraan, keadilan, dan perikemanusiaan bagi bangsanya yang disebut rakyat Indonesia," lanjutnya.
Megawati mengaku turut merasakan kondisi memprihatinkan di mana cita-cita kemerdekaan untuk mewujudkan keadilan dan perikemanusiaan tak muncul belakangan ini.
Dia pun mengingatkan pihak tertentu tidak melakukan kecurangan secara TSM pada Pilkada Serentak 2024. "Jangan ada TSM. Biarkan kita, rakyat itu memilih dengan sukacita. TSM itu terstruktur, sistematis, dan masif," jelas Megawati.
Baca juga : Megawati Akan Umumkan 12 Calon Gubernur yang Diusung PDIP Hari Ini
Dia mengatakan pihak yang melakukan kecurangan secara TSM sebenarnya sedang memecah belah rakyat Indonesia sendiri. Ia berharap pernyataannya itu bisa menyadarkan pihak-pihak tersebut agar tak berlaku culas.
Lebih jauh, Megawati juga tak ingin aparat justru tidak mematuhi aturan undang-undang yang menyatakan partai politik sebagai peserta pemilu.
Dia mengaku dalam sebuah kesempatan pernah berdiskusi dengan pakar hukum tata negara Mahfud Md. Keduanya berbicara soal hak warga negara dan partai politik untuk ikut di dalam pemilu.
Megawati bertanya kepada Mahfud soal apakah PDI Perjuangan sebagai parpol, sebenarnya punya hak untuk mencalonkan kandidat dalam kontestasi politik pilkada. Mahfud mengakui hak itu yang seharusnya dihormati dan dijaga oleh aparat dalam pelaksanaannya.
"Pak Mahfud begini (sembari gestur mengangguk). Artinya, lah iya berhak lah. Saya jawab sendiri. Makanya, karena kita warga negara Indonesia,maka kita boleh, sah ikut pemilu, ikut pilpres, ikut pilkada," pungkas Megawati.(Ant/P-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
BARESKRIM Polri mengungkap kasus kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah Indonesia. Total ada 17 kasus penyalahgunaan BBM sejak Januari 2024.
THN Amin mengatakan, ada 2 laporan yang tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
KORUPSI adalah kejahatan luar biasa yang mesti diberantas. Namun, tahukah Anda bahwa Undang-undang telah mengidentifikasi ada 30 jenis korupsi?
FENOMENA siswa titipan atau siswa siluman menodai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Depok, Jawa Barat 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved