Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

THN Amin Minta DKPP Berhentikan Seluruh Komisioner Bawaslu

Media Indonesia
27/2/2024 22:00
THN Amin Minta DKPP Berhentikan Seluruh Komisioner Bawaslu
ilustrasi(AFP)

TIM Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bawaslu dianggap tidak transparan, tidak profesional dan tidak netral dalam memproses adanya dugaan pelanggaran oleh KPU RI dalam situs rekapitulasi suara (Sirekap)  yang beralamat website: www.pemilu2024.kpu.go.id

Reza Isfadhilla Zen selaku kuasa hukum pelapor atau pengadu yang juga merupakan THN Amin mengatakan, ada 2 laporan yang tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.

Baca juga :  Kecurangan Pemilu Harus Segera Diselesaikan di DPR

"Dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima oleh pengadu tidak dijelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat," ujarnya lewat keterangan yang diterima.

Padahal, sambung Reza, jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1 disebutkan Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi.

"Pada Pasal tersebut juga di jelaskan bahwa pemberitahuan itu waktunya paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai. Dalam surat pemberitahuan status laporan tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi dan tidak di berikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang diperlukan. Hal tersebut menjadi aneh," paparnya.

Baca juga : Komisi II dan Pemerintah Setujui Dua PKPU dan Perbawaslu

Lebih lanjut ia menilai, Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan Bawaslu tidak profesional serta tidak netral.

Sementara itu, Muhammad Akhiri selaku Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik THN Amin mengatakan, terdapat banyak keanehan dan kesalahan dlam Sirekap.

"Maka dengan tidak diprosesnya 2 Laporan kami oleh Bawaslu, patut diduga Bawaslu RI tidak profesional dan terkesan tidak transparan. Maka dari itu kami Meminta DKPP RI untuk memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu RI serta jika terdapat dan terbukti adannya pelanggaran kode etik oleh Komisioner Bawaslu RI sudah sepantasnya seluruh Komisioner Bawaslu RI di Berhentikan atau dipecat," pungkasnya/ (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya