Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bawaslu dianggap tidak transparan, tidak profesional dan tidak netral dalam memproses adanya dugaan pelanggaran oleh KPU RI dalam situs rekapitulasi suara (Sirekap) yang beralamat website: www.pemilu2024.kpu.go.id
Reza Isfadhilla Zen selaku kuasa hukum pelapor atau pengadu yang juga merupakan THN Amin mengatakan, ada 2 laporan yang tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
Baca juga : Kecurangan Pemilu Harus Segera Diselesaikan di DPR
"Dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima oleh pengadu tidak dijelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat," ujarnya lewat keterangan yang diterima.
Padahal, sambung Reza, jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1 disebutkan Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi.
"Pada Pasal tersebut juga di jelaskan bahwa pemberitahuan itu waktunya paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai. Dalam surat pemberitahuan status laporan tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi dan tidak di berikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang diperlukan. Hal tersebut menjadi aneh," paparnya.
Baca juga : Komisi II dan Pemerintah Setujui Dua PKPU dan Perbawaslu
Lebih lanjut ia menilai, Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan Bawaslu tidak profesional serta tidak netral.
Sementara itu, Muhammad Akhiri selaku Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik THN Amin mengatakan, terdapat banyak keanehan dan kesalahan dlam Sirekap.
"Maka dengan tidak diprosesnya 2 Laporan kami oleh Bawaslu, patut diduga Bawaslu RI tidak profesional dan terkesan tidak transparan. Maka dari itu kami Meminta DKPP RI untuk memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu RI serta jika terdapat dan terbukti adannya pelanggaran kode etik oleh Komisioner Bawaslu RI sudah sepantasnya seluruh Komisioner Bawaslu RI di Berhentikan atau dipecat," pungkasnya/ (P-4)
dalam rapat konsultasi pada Rabu sore itu pihaknya bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI membahas tujuh rancangan peraturan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Perbawaslu belum mengatur secara spesifik ihwal pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN),
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
KPU didesak untuk tidak menunda revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia dan ambang batas pencalonan yang telah diputuskan MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved