Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bawaslu Perlu Atur Spesifik Netralitas ASN saat Pilkada 2024

Tri subarkah
23/5/2024 13:55
Bawaslu Perlu Atur Spesifik Netralitas ASN saat Pilkada 2024
Ilustrasi : Netralitas ASN(ANTARA FOTO/Arnas Padda/)

RANCANGAN Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah disetujui oleh Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (22/5) di DPR RI.

Namun, Perbawaslu itu belum mengatur secara spesifik ihwal pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk penjabat kepala daerah.

Pasalnya, netralitas ASN diprediksi lebih banyak terjadi saat gelaran Pilkada 2024 pada November mendatang ketimbang Pemilu 2024 sebelumnya. 

Baca juga : Bawaslu Harus Berani Tindak ASN yang Langgar Netralitas Saat Pemilu

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, kehadiran perbawaslu khusus untuk mengawasi netralitas ASN pada Pilkada 2024 sangat urgen, mengingat pemerintah bakal membubarkan Komisi ASN (KASN).

"Dengan kondisi KASN yang hendak dibubarkan, sangat sulit mengawasi gerak gerik penjabat kepala daerah. Dimungkiri atau tidak, memang penjabat kepala daerah ini berpotensi menggunakan abuse of power in election untuk kemenangan calon tertentu," kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis (23/5).

Menurutnya, Perbawaslu merupakan produk hukum mengingat yang dapat menjadi solusi bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan di lapangan. Ia berharap, ASN yang terbukti tidak netral saat Pilkada 2024 dapat dijatuhi hukuman yang menjerakan lewat perbawaslu tersebut.

Baca juga : Politik Biaya Tinggi Pemicu Lingkaran Korupsi

"Karena di Pemilu 2024 kemarin netralitas ASN yang sudah jelas sekali ada keberpihakan terhadap salah satu paslon tapi tidak mendapatkan sanksi apapun," tandasnya.

Saat dikonfirmasi, anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengakui Perbawaslu yang disetujui oleh pembentuk undang-undang kemarin baru mengatur pengawasan yang sifatnya umum. Untuk netralitas ASN, saat ini pihaknya masih mengacu pada Perbawaslu Nomor 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.

"Nanti ada Perbawaslu Pengawasan Tahapan jika sudah ada Peraturan KPU. Perbawaslu Pengawasan Netralitas ASN masih berlaku," katanya.

Baca juga : Bawaslu Perlu Awasi Gerak-gerik Penjabat saat Pilkada Serentak

Pada akhir September 2023, Bawaslu sudah meluncurkan pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024 dengan isu strategis netralitas ASN di Manado, Sulawesi Utara. Saat itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menerangkan bahwa isu netralitas ASN sebenarnya lebih banyak terjadi saat pilkada ketimbang pemilu.

Pola pelanggaran netralitas ASN saat pilkada, sambung Lolly, tampak pada saat ASN mempromosikan calon tertentu, menyatakan dukungan secara terbuka di media sosial, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon pertahana, teridentifikasi memberikan dukungan pada grup aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, serta terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

Berdasarkan pementaan yang dilakukan Bawaslu, Maluku Utara menjadi provinsi dengan kerwanan tertinggi isu netralitas ASN dengan skor 100. Sementara urutan selanjutnya ditempati Sulawesi Utara (55,87), Banten (22,98), Sulawesi Selatan (21,93), Nusa Tenggara Timur (9,4), Kalimatan Timur (6,01), Jawa Barat (5,48), Sumatera Barat (4,96), Gorontalo (3,9), dan Lampung (3,9). (Tri/P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya