Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
RANCANGAN Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah disetujui oleh Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (22/5) di DPR RI.
Namun, Perbawaslu itu belum mengatur secara spesifik ihwal pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk penjabat kepala daerah.
Pasalnya, netralitas ASN diprediksi lebih banyak terjadi saat gelaran Pilkada 2024 pada November mendatang ketimbang Pemilu 2024 sebelumnya.
Baca juga : Bawaslu Harus Berani Tindak ASN yang Langgar Netralitas Saat Pemilu
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, kehadiran perbawaslu khusus untuk mengawasi netralitas ASN pada Pilkada 2024 sangat urgen, mengingat pemerintah bakal membubarkan Komisi ASN (KASN).
"Dengan kondisi KASN yang hendak dibubarkan, sangat sulit mengawasi gerak gerik penjabat kepala daerah. Dimungkiri atau tidak, memang penjabat kepala daerah ini berpotensi menggunakan abuse of power in election untuk kemenangan calon tertentu," kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis (23/5).
Menurutnya, Perbawaslu merupakan produk hukum mengingat yang dapat menjadi solusi bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan di lapangan. Ia berharap, ASN yang terbukti tidak netral saat Pilkada 2024 dapat dijatuhi hukuman yang menjerakan lewat perbawaslu tersebut.
Baca juga : Politik Biaya Tinggi Pemicu Lingkaran Korupsi
"Karena di Pemilu 2024 kemarin netralitas ASN yang sudah jelas sekali ada keberpihakan terhadap salah satu paslon tapi tidak mendapatkan sanksi apapun," tandasnya.
Saat dikonfirmasi, anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengakui Perbawaslu yang disetujui oleh pembentuk undang-undang kemarin baru mengatur pengawasan yang sifatnya umum. Untuk netralitas ASN, saat ini pihaknya masih mengacu pada Perbawaslu Nomor 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.
"Nanti ada Perbawaslu Pengawasan Tahapan jika sudah ada Peraturan KPU. Perbawaslu Pengawasan Netralitas ASN masih berlaku," katanya.
Baca juga : Bawaslu Perlu Awasi Gerak-gerik Penjabat saat Pilkada Serentak
Pada akhir September 2023, Bawaslu sudah meluncurkan pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024 dengan isu strategis netralitas ASN di Manado, Sulawesi Utara. Saat itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menerangkan bahwa isu netralitas ASN sebenarnya lebih banyak terjadi saat pilkada ketimbang pemilu.
Pola pelanggaran netralitas ASN saat pilkada, sambung Lolly, tampak pada saat ASN mempromosikan calon tertentu, menyatakan dukungan secara terbuka di media sosial, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon pertahana, teridentifikasi memberikan dukungan pada grup aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, serta terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
Berdasarkan pementaan yang dilakukan Bawaslu, Maluku Utara menjadi provinsi dengan kerwanan tertinggi isu netralitas ASN dengan skor 100. Sementara urutan selanjutnya ditempati Sulawesi Utara (55,87), Banten (22,98), Sulawesi Selatan (21,93), Nusa Tenggara Timur (9,4), Kalimatan Timur (6,01), Jawa Barat (5,48), Sumatera Barat (4,96), Gorontalo (3,9), dan Lampung (3,9). (Tri/P-5)
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkator selama masa tenang hingga hari usai pencoblosan.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved