Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RANCANGAN Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah disetujui oleh Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (22/5) di DPR RI.
Namun, Perbawaslu itu belum mengatur secara spesifik ihwal pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk penjabat kepala daerah.
Pasalnya, netralitas ASN diprediksi lebih banyak terjadi saat gelaran Pilkada 2024 pada November mendatang ketimbang Pemilu 2024 sebelumnya.
Baca juga : Bawaslu Harus Berani Tindak ASN yang Langgar Netralitas Saat Pemilu
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, kehadiran perbawaslu khusus untuk mengawasi netralitas ASN pada Pilkada 2024 sangat urgen, mengingat pemerintah bakal membubarkan Komisi ASN (KASN).
"Dengan kondisi KASN yang hendak dibubarkan, sangat sulit mengawasi gerak gerik penjabat kepala daerah. Dimungkiri atau tidak, memang penjabat kepala daerah ini berpotensi menggunakan abuse of power in election untuk kemenangan calon tertentu," kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis (23/5).
Menurutnya, Perbawaslu merupakan produk hukum mengingat yang dapat menjadi solusi bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan di lapangan. Ia berharap, ASN yang terbukti tidak netral saat Pilkada 2024 dapat dijatuhi hukuman yang menjerakan lewat perbawaslu tersebut.
Baca juga : Politik Biaya Tinggi Pemicu Lingkaran Korupsi
"Karena di Pemilu 2024 kemarin netralitas ASN yang sudah jelas sekali ada keberpihakan terhadap salah satu paslon tapi tidak mendapatkan sanksi apapun," tandasnya.
Saat dikonfirmasi, anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengakui Perbawaslu yang disetujui oleh pembentuk undang-undang kemarin baru mengatur pengawasan yang sifatnya umum. Untuk netralitas ASN, saat ini pihaknya masih mengacu pada Perbawaslu Nomor 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.
"Nanti ada Perbawaslu Pengawasan Tahapan jika sudah ada Peraturan KPU. Perbawaslu Pengawasan Netralitas ASN masih berlaku," katanya.
Baca juga : Bawaslu Perlu Awasi Gerak-gerik Penjabat saat Pilkada Serentak
Pada akhir September 2023, Bawaslu sudah meluncurkan pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024 dengan isu strategis netralitas ASN di Manado, Sulawesi Utara. Saat itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menerangkan bahwa isu netralitas ASN sebenarnya lebih banyak terjadi saat pilkada ketimbang pemilu.
Pola pelanggaran netralitas ASN saat pilkada, sambung Lolly, tampak pada saat ASN mempromosikan calon tertentu, menyatakan dukungan secara terbuka di media sosial, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon pertahana, teridentifikasi memberikan dukungan pada grup aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, serta terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
Berdasarkan pementaan yang dilakukan Bawaslu, Maluku Utara menjadi provinsi dengan kerwanan tertinggi isu netralitas ASN dengan skor 100. Sementara urutan selanjutnya ditempati Sulawesi Utara (55,87), Banten (22,98), Sulawesi Selatan (21,93), Nusa Tenggara Timur (9,4), Kalimatan Timur (6,01), Jawa Barat (5,48), Sumatera Barat (4,96), Gorontalo (3,9), dan Lampung (3,9). (Tri/P-5)
Masa kampanye belum dimulai sudah banyak dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mengemuka
Jangan sampai dikorbankan masa depan ASN dengan sesuatu yang tidak tahu. Aturannya sanksinya bisa sampai dipecat
Netralitas merupakan tanggung jawab sekaligus peran yang harus dijalankan ASN, TNI dan Polri.
Pemkab Garut akan membentuk tim untuk memantau hingga memastikan netralitas ASN. Tim akan memantau lapangan, juga menerima aduan terkait netralitas ASN.
Netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah di Jawa Barat termasuk wilayah Priangan Timur harus diawasi
Dalam fakta integritas setiap ASN berjanji akan bertindak netral.
Masih cukup banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Cianjur ke depan
Semua daerah didorong untuk berkoalisi dengan parpol lain karena membangun daerah harus dilakukan bersama-sama
Pasangan Asep Nandang dan Caca Mardiana dinyatakan memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan yakni 35.423 dukungan.
Kepastian untuk mengusung calon dari petahana muncul seusai pimpinan dan para pengurus dari kedua partai politik melakukan pertemuan lanjutan di kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang
Demokrat menjadi kekuatan yang kokoh ketika menjadi satu koalisi dengan PKB dan NasDem.
Acep dinilai memiliki rekam jejak yang bersih, mempunyai pengalaman teruji, berdedikasi tinggi terhadap kemajuan masyarakat serta visinya jelas untuk masa depan Kabupaten Tasikmalaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved