Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mulyanto terkejut atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang akhirnya menyetujui mengambil izin konsesi pertambangan yang diberikan pemerintahan Joko Widodo. Menurutnya, keputusan ini memunculkan pertanyaan publik atas sikap Muhammadiyah yang selama ini dikenal kritis.
“Saya terkejut dengan keputusan Muhammadiyah. Sikap Muhammadiyah seperti ini kan tidak biasanya. Biasanya Muhammadiyah dan para tokohnya cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah, apalagi kebijakan yang pro-kontra di dalam masyarakat,” ujar Mulyanto.
Dengan menerima konsesi tambang, Muhammadiyah menyetujui substansi norma yang terkandung dalam regulasi pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan.
Baca juga : Muhammadiyah Bakal Kembalikan IUP Tambang, Ini Syaratnya
“Dengan sikap tersebut, Muhammadiyah terkesan mulai turun dari wilayah high politics ke wilayah low politics. Tentu ini akan ada risiko, baik dari internal maupun dari pihak masyarakat umum,” cetusnya.
Selain itu, penerimaan konsesi tambang rawan bagi Muhammadiyah. Pasalnya, bisa saja Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pemberian prioritas konsesi tambang tersebut di-judisial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Mulyanto yang juga anggota Komisi VII DPR RI membidangi energi dan lingkungan hidup ini berpendapat PP No 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ini bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Baca juga : Muhammadiyah Resmi Nyatakan Bakal Kelola Tambang
Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU Minerba secara jelas dan tegas mengatur, bahwa prioritas pemberian WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) adalah kepada BUMN/BUMD bukan Ormas Keagamaan.
“Dalam UU Minerba prioritas diberikan kepada BUMN/BUMD. Sedang untuk badan usaha swasta pemberian WIUPK dilakukan melalui proses lelang yang adil. Kalau ada judicial review terhadap PP itu, Muhammadiyah jadi repot," tuturnya.
Dia menilai niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan akan lebih aman secara regulasi jika dilakukan melalui pemberian partisipating interest (PI) atau bantuan melalui dana CSR usaha sektor pertambangan.
“Bukan melalui pemberian konsesi tambang,” tandasnya. (Z-11)
Jam operasional truk tambang di Jalan Parung Panjang sudah diatur hanya pada pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Namun, pergerakan truk ditemukan tetap terjadi di luar waktu tersebut.
Proyek lima tahun ini akan mendukung pembatasan merkuri pada komunitas penambang rakyat di Provinsi Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Riau.
Besarnya sumber dana Pilkada yang dibutuhkan membuat para kandidat kerap melakukan praktek ijon atau bekerja sama dengan para pelaku bisnis di sektor hutan dan tambang
Sudah saatnya Kalsel menghentikan eksploitasi SDA (tambang) batu bara secara membabi buta dan ekspansi industri ekstraktif perkebunan kelapa sawit yang mengancam kelestarian lingkungan.
Baku, Azerbaijan – Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO.
Salah satu hal yang harus dilakukan terkait adanya tambang ilegal adalah penegakan hukum.
Izin tambang untuk ormas menjadi perdebatan publik. Ormas keagamaan mulai disoroti terkait sikap apa yang akan mereka ambil. Yang menjadi sorotan adalah PBNU dan PP Muhammadiyah
Keberhasilan operasi ini merupakan kerja bersama antar penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan
Rencana yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) itu merupakan upaya pemerintah mengooptasi perguruan tinggi
MANAJER Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Walhi, Uli Artha Siagian, mengatakan bahwa tambang di Raja Ampat merupakan gambaran dari sebagian besar pulau-pulau kecil dan pesisir.
Kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan apalagi jika dibarengi dengan hilangnya kekayaan biodiversitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved