Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mulyanto terkejut atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang akhirnya menyetujui mengambil izin konsesi pertambangan yang diberikan pemerintahan Joko Widodo. Menurutnya, keputusan ini memunculkan pertanyaan publik atas sikap Muhammadiyah yang selama ini dikenal kritis.
“Saya terkejut dengan keputusan Muhammadiyah. Sikap Muhammadiyah seperti ini kan tidak biasanya. Biasanya Muhammadiyah dan para tokohnya cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah, apalagi kebijakan yang pro-kontra di dalam masyarakat,” ujar Mulyanto.
Dengan menerima konsesi tambang, Muhammadiyah menyetujui substansi norma yang terkandung dalam regulasi pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan.
Baca juga : Muhammadiyah Bakal Kembalikan IUP Tambang, Ini Syaratnya
“Dengan sikap tersebut, Muhammadiyah terkesan mulai turun dari wilayah high politics ke wilayah low politics. Tentu ini akan ada risiko, baik dari internal maupun dari pihak masyarakat umum,” cetusnya.
Selain itu, penerimaan konsesi tambang rawan bagi Muhammadiyah. Pasalnya, bisa saja Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pemberian prioritas konsesi tambang tersebut di-judisial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Mulyanto yang juga anggota Komisi VII DPR RI membidangi energi dan lingkungan hidup ini berpendapat PP No 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ini bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Baca juga : Muhammadiyah Resmi Nyatakan Bakal Kelola Tambang
Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU Minerba secara jelas dan tegas mengatur, bahwa prioritas pemberian WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) adalah kepada BUMN/BUMD bukan Ormas Keagamaan.
“Dalam UU Minerba prioritas diberikan kepada BUMN/BUMD. Sedang untuk badan usaha swasta pemberian WIUPK dilakukan melalui proses lelang yang adil. Kalau ada judicial review terhadap PP itu, Muhammadiyah jadi repot," tuturnya.
Dia menilai niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan akan lebih aman secara regulasi jika dilakukan melalui pemberian partisipating interest (PI) atau bantuan melalui dana CSR usaha sektor pertambangan.
“Bukan melalui pemberian konsesi tambang,” tandasnya. (Z-11)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Tommy mengatakan meningkatkan nilai HPE konsentrat tembaga juga dipengaruhi tingginya permintaan industri global terhadap tembaga.
Operasi pencarian penambang yang diduga terperangkap di bekas area galian tambang Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berlangsung dalam kondisi berisiko tinggi.
Putra Donald Trump adalah salah satu investor di tambang 'unsur tanah jarang' pertama di pulau Arktik tersebut.
Bagi sebagian publik, Pandji adalah simbol kebebasan berpendapat dalam komedi. Namun bagi pihak lain, materinya kerap dianggap melewati batas.
Di hadapan para pengungsi, Bahlil berjanji akan menuntaskan permasalahan tambang ilegal dan mencabut izin pertambangan yang tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bahlil mengungkapkan langkah tegas yang telah diambil kementeriannya dalam menata ulang sektor ini, salah satunya dengan mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan yang dinilai bermasalah.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka menilai rencana pemerintah untuk menata ulang tata kelola pertambangan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan lingkungan.
Pemerintah resmi memberi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengelola sektor pertambangan melalui kebijakan baru yang berlaku sejak 11 September 2025.
KPK mengungkap adanya perbedaan data izin usaha pertambangan (IUP) antarkementerian. Temuan itu didapat setelah KPK berkoordinasi dengan sembilan instansi pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved