Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar rapat konsolidasi nasional di Universitas 'Aisyiyah' (Unisa) Yogyakarta pada 27-28 Juli 2024.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Namun, di tengah acara tersebut, konsolidasi ini diwarnai oleh aksi protes dari sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Cik Ditiro.
Baca juga : Muhammadiyah Bahas Izin Tambang di Konsolidasi Nasional, Diwarnai Demo di Luar Gedung
Para pengunjuk rasa Forum Cik Ditiro mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap keputusan Muhammadiyah yang diduga menerima izin pengelolaan tambang.
Mereka membawa berbagai spanduk dengan pesan-pesan kritis, seperti "Dipisahkan Qunut, Disatukan Tambang," yang menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan tersebut.
Spanduk lainnya bertuliskan "Petaka Tambang - Transisi Pemerintahan" dan "Muhammadiyah, Ingat Kyai Ahmad Dahlan, Bukan Jokowi & Bahlil," menyoroti ketidaksetujuan mereka terhadap kolaborasi antara ormas dan sektor tambang.
Baca juga : PP Aisyiyah masih Berharap Muhammadiyah Tolak Izin Tambang
Protes tersebut menjadi sindiran terhadap dua ormas besar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), yang dikenal berbeda pandangan dalam soal doa qunut, namun sepakat dalam hal izin pengelolaan tambang.
NU telah lebih awal mengumumkan penerimaan izin tersebut, sementara Muhammadiyah masih dalam proses pembahasan.
Massa Forum Cik Ditiro juga menyampaikan protes mereka dengan cara yang tenang, tanpa pengeras suara, menggunakan lakban hitam untuk menutup mulut mereka sebagai simbolik dari ketidakpuasan mereka.
Baca juga : Muhammadiyah Sebut Hasil Kelola Tambang untuk Bangun Sekolah dan Rumah Sakit
Inisiator Forum Cik Ditiro, Masduki, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk protes simbolis terhadap Muhammadiyah, yang menurutnya seharusnya berfungsi sebagai pengontrol kekuasaan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
"Kami mengingatkan Muhammadiyah untuk menjaga kewarasan, akal sehat bahwa ormas itu tugasnya menjadi masyarakat sipil, organisasi yang mengontrol negara, pemerintah, dan berpihak pada kepentingan warga negara," tambah Masduki.
Menurut Masduki, tambang berpotensi membawa dampak negatif yang besar, tidak hanya dari segi kerusakan lingkungan tetapi juga dampaknya terhadap internal ormas itu sendiri.
Baca juga : Antara NU dan Muhammadiyah, Beda Pertimbangan Ormas dalam Menyikapi Izin Tambang
"Dalam kasus tambang ini, kami melihat penyakitnya, ancamannya, atau indikasinya ada tiga. Pertama, tambang itu merusak. Kedua, tambang itu merusak. Ketiga, tambang itu merusak," tambahnya.
Massa Forum Cik Ditiro juga menyerahkan pernyataan desakan penolakan izin tambang kepada pihak Muhammadiyah, berharap bahwa masukan tersebut akan dipertimbangkan dalam pleno.
Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyatakan melalui media sosial bahwa keputusan resmi terkait izin pengelolaan tambang akan diumumkan setelah konsolidasi nasional selesai.
"Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan pada 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Yogyakarta," kata Abdul Mu'ti. (Z-10)
LEMBAGA Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) tingkat pusat secara resmi melakukan pentasarufan (penyaluran) dana kepada Majelis, Lembaga, dan Organisasi Otonom.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah menyampaikan tujuh poin sikap Muhammadiyah mencermati perkembangan Kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, salah satunya mengecam serangan AS ke Iran
Membaca Al-Quran akan memberikan pengaruh spiritual lebih dalam apabila dilakukan dengan tartil, sesuai perintah dalam Al-Muzammil ayat 4.
Ramadan tidak hanya menjadi momentum peningkatan ibadah secara individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial dalam memperkuat kerukunan dan persatuan.
Saat ini setiap tahunnya hanya sekitar 1 juta dari 9 juta lebih siswa SMA yang lulus berhasil masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Sekjen PSI sekaligus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan ajaran Islam memiliki landasan teologis kuat untuk menjaga lingkungan dan hutan dalam perspektif ekoteologi.
TNI AL menangkap dua kapal yang pembawa nikel karena melanggar izin berlayar serta pengelolaan mineral dan batu bara (minerba) di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, Selasa (10/2).
Bagi sebagian publik, Pandji adalah simbol kebebasan berpendapat dalam komedi. Namun bagi pihak lain, materinya kerap dianggap melewati batas.
Di hadapan para pengungsi, Bahlil berjanji akan menuntaskan permasalahan tambang ilegal dan mencabut izin pertambangan yang tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bahlil mengungkapkan langkah tegas yang telah diambil kementeriannya dalam menata ulang sektor ini, salah satunya dengan mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan yang dinilai bermasalah.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka menilai rencana pemerintah untuk menata ulang tata kelola pertambangan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan lingkungan.
Pemerintah resmi memberi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengelola sektor pertambangan melalui kebijakan baru yang berlaku sejak 11 September 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved