Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Cegah 5 Orang Terkait Kasus Harun Masiku, Staf Hasto Masuk Daftar

Candra Yuri Nuralam
23/7/2024 18:53
KPK Cegah 5 Orang Terkait Kasus Harun Masiku, Staf Hasto Masuk Daftar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.(Dok. MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi masuk dalam daftar itu.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang, yang pertama berinisial K (Kusnadi),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

Dalam pencegahan ini, Tessa cuma mau membeberkan identitas mereka. Empat orang sisanya yakni SP, YPW, DTI, dan DB.

Baca juga : ICW 100 Persen Yakin Harun Masiku Dilindungi dan Dibantu dalam Pelariannya

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama lengkap mereka yakni Pengacara Simeon Petrus, Pengacara Yanuar Prawira Wasesa, Pengacara Donny Tri Istiqomah, dan pihak swasta Dona Berisa.

“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” ujar Tessa.

Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. KPK berharap mereka semua tidak berupaya ke luar negeri melalui jalur tikus.

Baca juga : KPK Bilang akan Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pengamat: Tak lazim!

Dalam perkembangan kasus Harun, KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap PAW anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku pada Kamis, 18 Juli 2024. Penyidik meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.

“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata Tessa.

Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.

KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya