Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

ICW 100 Persen Yakin Harun Masiku Dilindungi dan Dibantu dalam Pelariannya

Candra Yuri Nuralam
20/7/2024 13:22
ICW 100 Persen Yakin Harun Masiku Dilindungi dan Dibantu dalam Pelariannya
Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana(Dok. MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi. Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusutnya didukung.

"ICW meyakini, 100 persen, ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu, 20 Juli 2024.

Menurut Kurnia, sangat mustahil Harun bisa kabur tanpa terendus selama empat tahun lebih. ICW yakin modus penyembunyian tersangka itu mulai dari tidak melaporkan keberadaannya ke KPK sampai mengatur tempat persembunyian.

Baca juga : Diduga Ada yang Sponsori Harun Masiku, KPK Didesak Buka Kasus Perintangan

"Kami melihat ada beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK, diantaranya, satu, pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun, namun tidak melaporkan kepada KPK. Dua, pihak-pihak yang mendanai pelarian Harun. Tiga, pihak-pihak yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan tempat persembunyian," ucap Kurnia.

KPK diminta cepat membuka penyidikan dugaan perintangan itu. Pengusutan juga diharap tidak pandang bulu.

"Kaitan dengan obstruction of justice, pihak-pihak yang bisa dijerat KPK sudah barang tentu tidak hanya yang melakukan/membantu Harun secara langsung, akan tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan/membantu," ucap Kurnia.

Baca juga : KPK Bilang akan Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pengamat: Tak lazim!

Dalam perkembangan kasus Harun, KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap PAW anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku pada Kamis, 18 Juli 2024. Penyidik meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.

“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.

Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.

KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik