Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 terus mendorong pimpinan DPR untuk segera merespon pansus agar bisa secepatnya menggelar rapat bersama pemerintah untuk membahas carut marut pelaksanaan ibadah haji 2024. Anggota Pansus Angket Haji 2024 Luluk Nur Hamidah mengatakan pansus tinggal menunggu pimpinan DPR hadir untuk bisa melaksanakan rapat tersebut. Hingga kini pansus belum menerima undangan dari pimpinan DPR.
"Iya kami sampai sekarang belum menerima undangan. Kami sangat menunggu sekali untuk bisa secepatnya," ujarnya, Selasa (23/7).
Pansus angket yang telah dibentuk tersebut telah menyiapkan semua bahan untuk dibahas dalam rapat. Sehingga tidak mungkin rapat tersebut sampai urung dilaksanakan.
Baca juga : Pansus Ingin Pelaksanaan Ibadah Haji yang Memuliakan dan Jujur
"Oh pasti. Pansus sudah dibentuk maka rapat ini harus jadi," ucapnya.
Saat ini timnya sudah membagi tugas anggota pansus termasuk memastikan pimpinan DPR segera bergerak.
"Ya ini kami sedang bagi tugas untuk ini"
Baca juga : Ini 3 Isu yang Fokus Dibahas Pansus Haji DPR RI
Sebelumnya anggota Pansus Angket Haji Wisnu Wijaya menjawab anggapan pansus haji tidak akan efektif
"Tidak apa-apa semisal ada penilaian tersebut. Sah-sah saja. Kami hormati," ujarnya, Kamis (18/7).
Pansus ini merupakan jawaban untuk merespon keresahan jemaah haji, reguler maupun khusus yang mengeluhkan biaya haji yang terus naik, tetapi tidak ada perbaikan layanan yang signifikan setiap tahunnya.
Baca juga : Wapres Dukung Ada Investigasi Penyelenggaraan Haji 2024
"Pansus dibentuk untuk menginvestigasi secara mendalam apa yang menjadi akar masalahnya dan bagaimana kita bersama-sama bisa menyelesaikan masalah tersebut guna pelayanan haji yang lebih baik di masa mendatang. Haji yang betul-betul ramah lansia. Haji yang humanis dan memuliakan," ungkapnya.
Secara hukum landasan DPR RI membentuk pansus cukup jelas yakni Peraturan DPR tentang Tata Tertib Pasal 182-189. Permasalahan yang dibahas pun adalah masalah serius dan mendasar dalam pelaksanaan ibadah haji.
"Yang diangkat tidak hanya soal pengalihan kuota haji tambahan yang terindikasi melanggar UU. Ada banyak masalah mendasar yang menjadi sorotan timwas. Misalnya masalah sustainabilitas keuangan haji, layanan di Armuzna semisal pemondokan, katering, jemaah haji non visa resmi yang membludak serta masalah penerbangan," tukasnya. (Sru/Z-7)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meyakini bahwa kuota haji untuk Indonesia pada 2026 tidak akan mengalami pengurangan.
Salah satu poin penting dalam draf harmonisasi revisi UU Haji ini adalah pengaturan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri
Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap beragam hal yang akan dibicarakan dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Arab Saudi mendapatkan sambutan yang positif.
BP Haji menyampaikan kunjungan dan negosiasi Presiden Prabowo ke Arab Saudi akan membahas sejumlah agenda penting bersama Pangeran Mohammad bin Salman.
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menjelaskan alasan Indonesia membutuhkan penambahan kuota haji. Menurutnya, saat ini antrean haji terus memanjang.
BPKN mendorong Kementerian Agama dan Badan penyelenggara Haji (BPH), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kuota haji dan sistem antrean ibadah haji nasiona
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved