Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wapres Dukung Ada Investigasi Penyelenggaraan Haji 2024

Kautsar Widya Prabowo
10/7/2024 06:10
Wapres Dukung Ada Investigasi Penyelenggaraan Haji 2024
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.(Dok.MI)

WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendukung langkah DPR membuat panitia khusus (pansus) penyelenggaraan haji. Ia ingin adanya investigasi lebih lanjut terakit persoalan pelaksanaan haji 2024.

"Pengawasan itu kemudian memerlukan adanya investigasi selanjutnya," ujar Wapres, di Jakarta, Selasa (9/7).

Wapres menekankan DPR memiliki kewenangan untuk pengawasi kinerja pemerintah. Sehingga sudah menjadi tugas DPR untuk bertindak lebih jauh jika menemukan ada yang tidak beres.

Baca juga : Tok! DPR Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk Selidiki Penyalahgunaan Kuota Jemaah

"Enggak masalah (ada pansus haji) memang kewenangan DPR itu melakukan hasil pengawasannya," bebernya.

DPR resmi membentuk pansus penyelenggaraan haji. Pansus tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Awalnya, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina membeberkan usulan terkait dengan angket tentang pengawasan haji. Salah satu yang disoroti adalah penetapan kuota haji tak sesuai undang-undang dan tak sejalan dengan pelayanan.

Baca juga : Menag akan Mengikuti Berjalannya Proses Pansus Haji yang Diinginkan DPR RI

"Tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya perpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar," kata Selly di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Dia menuturkan penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pada pasal 64 ayat 2, disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

"Sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 H atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," ucap Selly.

Baca juga : PAN Tolak Pembentukan Pansus Haji, Cukup Raker dan Panja

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada peserta setuju atau dibentuk pansus pengawasan haji 2024.

"Saya menanyakan apakah pembentukan dan susunan keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan apakah dapat disetujui?" tanya Cak Imin

"Setuju," jawab peserta rapat. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya