Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 138) diubah.
Perubahan pertama, di antara angka 5 dan angka 6 Pasal 1 disisipkan dua angka yaitu angka 5a dan angka 5b, yang berbunyi pada 5a yaitu Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Baca juga : MAARIF House Soroti Kebijakan Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Kemudian bunyi pada 5b yaitu, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
Selanjutnya di antara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan satu angka yaitu angka 6a, yang berbunyi Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Perubahan kedua, yakni di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan tiga pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C. Pada Pasal 5A berbunyi;
Baca juga : Presiden Jokowi akan Teken Perpres Satgas Judi Online Pekan Ini
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
(2) Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat.
(3) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Baca juga : Jaringan Gusdurian Tolak Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan
Lalu pada Pasal 5B, berbunyi;
(1) Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri / kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas.
(2) Berdasarkan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Satuan Turgas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
Baca juga : Mencintai Tanah Air di Era Anthropocene
(3) Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS.
(4) Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada Pasal 5C berbunyi;
(1) IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) dan/atau kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Perubahan ketiga terjadi pada Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12, sehingga berbunyi;
(1) Atas pengalokasian Lahan sesuai IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4), izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), dan Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e, dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) dilarang memindahtangankan Lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan.
(2) Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan investasi harus dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Pelaku Usaha dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
(4) Tata kelola (governance) atas hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Pembina Sektor dan Satuan Tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan keempat terjadi pada Ketentuan ayat (1) Pasal 13, sehingga berbunyi;
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5E} ayat (4), Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8 ayat (7), harus memenuhi kewajiban kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembina Sektor menjamin kesinambungan usaha melalui pengendalian pelaksanaan perizinan, pengalihan/pemindahan perizinan, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembina Sektor menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Satuan Tugas atas pengalokasian dan pemanfaatan Lahan di bidang pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.
(4) Satuan Tugas melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," demikian isi surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. (P-5)
KEINGINAN kampus main di tambang setelah ormas keagamaan NU dan Muhammadiyah menyatakan minat harus disikapi secara hati-hati.
Mendikti-Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pemerintah belum membahas wacana pemberian izin perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
REVISI UU perubahan ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menimbulkan pertanyaan tentang komitmen global transisi energi Pemerintah Indonesia.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan terkait dengan ormas dapat jatah konsesi tambang.
UNTUK berperan aktif dalam membangun peradaban, ormas keagamaan harus menjadi gerakan berbasis budaya dan agama yang konsisten.
KETUA Umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Chriswanto Santoso mengatakan lembaganya tidak terburu-buru mengambil tawaran mengelola tambang dari pemerintah
Greenpeace mencatat ada tiga IUP tambahan yang saat ini sedang dalam proses gugatan hukum dan berpotensi aktif kembali apabila gugatan dimenangkan di pengadilan.
Kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan apalagi jika dibarengi dengan hilangnya kekayaan biodiversitas.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menilai pemerintah Indonesia menunjukkan sikap standar ganda dalam pengelolaan tambang di wilayah pulau-pulau kecil.
PT Gag Nikel berencana untuk memperpanjang izin operasional setelah 2038, seiring melihat potensi cadangan nikel yang berada di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
KETUA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat.
MANAJER Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Walhi, Uli Artha Siagian, mengatakan bahwa tambang di Raja Ampat merupakan gambaran dari sebagian besar pulau-pulau kecil dan pesisir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved