Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos dari putusan maupun sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029. Pada agenda sidang yang dibacakan Senin (22/7), terungkap pengaduan pengadu telah dicabut.
Ketetapan itu dibacakan anggota sekaligus ketua majelis sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo dengan didampingi Tio Alinasyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Menurut Ratna, Tuti Yuliati telah mencabut aduan pada 6 Juni lalu.
"Menetapkan, menyatakan, pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Tuti Yulianti mencabut pengaduannya," kata Ratna di ruang sidang.
Baca juga : Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
"Majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," sambungnya.
Aduan Tuti teregister dengan nomor perkara 64-PKE-DKPP/VI/2024. Ia mengadukan Hasyim Asy'ari yang saat itu masih menjadi Ketua KPU RI sebagai teradu I. Sementara, enam anggota KPU RI lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz tercatat sebagai teradu II-VII.
Dalam aduannya, Tuti mendalilkan seluruh teradu tidak menindaklanjuti surat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan tim seleksi (Timsel) dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimatan Utara periode 2024-2029.
Namun, dalam sidang pemeriksaan, Tuti diketahui telah mencabut aduan perkara lewat surat yang dikirimkan ke DKPP pada 6 Juni. Atas surat tersebut, Rata mengatakan baik ketua maupun anggota DKPP menanggap perkara yang diadukan Tuti tidak dilanjutkan pada agenda pemeriksaan. (Z-3)
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengecam sanksi dari Inggris, Australia, Kanada, dan negara lain terhadap dua menteri Israel yang dituduh menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan.
Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved