Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komisioner KPU RI Lolos Dari Putusan DKPP

Tri Subarkah
22/7/2024 10:50
Komisioner KPU RI Lolos Dari Putusan DKPP
DKPP(MI/Susanto)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos dari putusan maupun sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029. Pada agenda sidang yang dibacakan Senin (22/7), terungkap pengaduan pengadu telah dicabut.

Ketetapan itu dibacakan anggota sekaligus ketua majelis sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo dengan didampingi Tio Alinasyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Menurut Ratna, Tuti Yuliati telah mencabut aduan pada 6 Juni lalu.

"Menetapkan, menyatakan, pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Tuti Yulianti mencabut pengaduannya," kata Ratna di ruang sidang.

Baca juga : Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara

"Majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," sambungnya.

Aduan Tuti teregister dengan nomor perkara 64-PKE-DKPP/VI/2024. Ia mengadukan Hasyim Asy'ari yang saat itu masih menjadi Ketua KPU RI sebagai teradu I. Sementara, enam anggota KPU RI lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz tercatat sebagai teradu II-VII.

Dalam aduannya, Tuti mendalilkan seluruh teradu tidak menindaklanjuti surat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan tim seleksi (Timsel) dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimatan Utara periode 2024-2029.

Namun, dalam sidang pemeriksaan, Tuti diketahui telah mencabut aduan perkara lewat surat yang dikirimkan ke DKPP pada 6 Juni. Atas surat tersebut, Rata mengatakan baik ketua maupun anggota DKPP menanggap perkara yang diadukan Tuti tidak dilanjutkan pada agenda pemeriksaan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya