Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos dari putusan maupun sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029. Pada agenda sidang yang dibacakan Senin (22/7), terungkap pengaduan pengadu telah dicabut.
Ketetapan itu dibacakan anggota sekaligus ketua majelis sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo dengan didampingi Tio Alinasyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Menurut Ratna, Tuti Yuliati telah mencabut aduan pada 6 Juni lalu.
"Menetapkan, menyatakan, pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Tuti Yulianti mencabut pengaduannya," kata Ratna di ruang sidang.
Baca juga : Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
"Majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," sambungnya.
Aduan Tuti teregister dengan nomor perkara 64-PKE-DKPP/VI/2024. Ia mengadukan Hasyim Asy'ari yang saat itu masih menjadi Ketua KPU RI sebagai teradu I. Sementara, enam anggota KPU RI lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz tercatat sebagai teradu II-VII.
Dalam aduannya, Tuti mendalilkan seluruh teradu tidak menindaklanjuti surat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan tim seleksi (Timsel) dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimatan Utara periode 2024-2029.
Namun, dalam sidang pemeriksaan, Tuti diketahui telah mencabut aduan perkara lewat surat yang dikirimkan ke DKPP pada 6 Juni. Atas surat tersebut, Rata mengatakan baik ketua maupun anggota DKPP menanggap perkara yang diadukan Tuti tidak dilanjutkan pada agenda pemeriksaan. (Z-3)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved