Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hasto Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kereta Api

Fachri Audhia Hafiez
22/7/2024 09:35
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hasto Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kereta Api
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Akan dijadwalkan ulang," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin (22/7).

Tessa belum mengungkap kapan jadwal pemeriksaan Hasto. Hal ini menunggu kesiapan penyidik.

Baca juga : Hari Ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Jalur Kereta

"Menunggu kesiapan penyidiknya," ujar dia.

Hasto dijadwalkan diperiksa pada Jumat (19/7). Namun, dia tak hadir.  Pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengatakan kliennya itu tidak hadir karena ada agenda lain. Pihaknya akan  mempelajari materi pemanggilan yang terbaru dari KPK.

Hasto dipanggil dalam kapasitas sebagai konsultan di proyek itu. Penyidik akan menilai sikap Sekjen PDIP itu dalam penanganan perkara ini.

Baca juga : KPK Pastikan Pemanggilan Hasto Kristiyanto bukan Politisasi

Sebelumnya,KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang, Yofi Oktarizsa, sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di DJKA. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

"Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.  (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya