Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA merupakan salah satu pilar penegak hukum di Indonesia. Mereka memiliki tugas dalam menginvestigasi dan menuntut sebuah perkara.
Sayangnya dalam menjalankan tugas mereka, masih ada jaksa yang tergoda dengan ucapan manis dari mereka yang menjalani proses hukum. Alih-alih menegakan hukum, justru mereka yang terjerat hukum.
Hal ini tentu menciptakan tantangan besar bagi integritas dan kredibilitas institusi kejaksaan.
Baca juga : Persatuan Jaksa Indonesia Gelar Seminar Potensi Anak dan Tes Sidik Jari Siswa

Rudi Indra Prasetya (Dok.MI)
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indraprasetya, didakwa menerima Rp250 juta dari Sutjipto Utomo, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dasok. Dana desa sebesar Rp645.155.378 dan alokasi dana sebesar Rp499.332.000 untuk 2016 ditemukan mengandung penyimpangan.
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi, dan mulai diselidiki. Rudi kemudian memberitahu Achmad bahwa penyelidikan sedang berlangsung.
Baca juga : Tokoh-Tokoh Berpengaruh dalam Sejarah Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Rudi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan. Mantan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, divonis 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan dicabut hak politiknya.

Fahri Nurmallo (Dok.MI)
Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ia menerima suap sebesar Rp528 juta dari Bupati Subang, Ojang, agar namanya tidak tercantum dalam kasus yang melibatkan Jajang di Kejati Jawa Barat. Fahri dan Ojang ditangkap oleh KPK pada 11 April 2016. Kemudian, pada 2 November 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan subsider empat bulan kurungan, kepada Fahri.
Baca juga : Kendala dan Tantangan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Deviyanti Rochaeni (Dok.MI)
Deviyanti Rochaeni, jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat, bersama jaksa Fahri, diduga menerima suap dalam kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang. Uang suap tersebut diserahkan di ruang kerja Devi. Ketika Devi ditangkap KPK pada 11 April 2016, petugas menemukan uang sebesar Rp528 juta yang diduga merupakan suap dari Lenih. Pada 2 November 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Devi, dengan subsider empat bulan kurungan.
Baca juga : Yuk Kenali Organisasi Kejaksaan

Cirus Sinaga (MI/Susanto)
Jaksa Cirus Sinaga, yang pernah menjadi jaksa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, terlibat dalam kasus pemalsuan surat penahanan untuk terdakwa kasus korupsi Gayus Tambunan pada tahun 2011. Cirus terbukti memanipulasi surat untuk memperingan hukuman Gayus, yang dikenal sebagai salah satu kasus korupsi paling sensasional di Indonesia. Ia divonis lima tahun penjara.

Urip Tri Gunawan (Dok.MI)
Salah satu kasus yang paling terkenal adalah yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan tahun 2008. Urip, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penyidik kasus BLBI, tertangkap tangan KPK menerima suap sebesar US$660.000 dari Artalyta Suryani. Kasus ini mengejutkan publik dan menunjukkan adanya praktek korupsi di dalam tubuh kejaksaan. Urip akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Pinangki Sirna Malasari (Dok.MI)
Jaksa Pinangki mencuri perhatian publik karena keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra. Ia dinyatakan bersalah atas tiga tindak pidana korupsi dalam pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari Djoko S Tjandra, terlibat dalam pencucian uang sebesar US$375.229 (Rp5,25 miliar), dan melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. (Z-3)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Kadispenad Brigjen Donny Pramono memberikan klarifikasi terkait keberadaan tiga anggota TNI di dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim
Kejaksaan Negeri Purwakarta membantah isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa yang beredar di WhatsApp. Kejagung disebut hanya menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan KPK mengonfirmasi masih adanya praktik "sapu kotor" dalam institusi hukum Indonesia.
Rentetan kasus korupsi yang melibatkan jaksa menunjukkan bahwa mekanisme yang seharusnya menjadi benteng hukum justru mengalami kebocoran dari dalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved