Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Deretan Jaksa yang Pernah Terlibat Kasus Hukum

Nur Amalina
22/7/2024 06:45
Deretan Jaksa yang Pernah Terlibat Kasus Hukum
Jaksa Pinangki menjalani persidangan(MI/Susanto)

JAKSA merupakan salah satu pilar penegak hukum di Indonesia. Mereka memiliki tugas dalam menginvestigasi dan menuntut sebuah perkara. 

Sayangnya dalam menjalankan tugas mereka, masih ada jaksa yang tergoda dengan ucapan manis dari mereka yang menjalani proses hukum. Alih-alih menegakan hukum, justru mereka yang terjerat hukum. 

Hal ini tentu menciptakan tantangan besar bagi integritas dan kredibilitas institusi kejaksaan

Baca juga : Persatuan Jaksa Indonesia Gelar Seminar Potensi Anak dan Tes Sidik Jari Siswa

Berikut kasus hukum pidana  yang melibatkan jaksa, yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Rudi Indra Prasetya (Dok.MI)

Kasus Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indraprasetya, didakwa menerima Rp250 juta dari Sutjipto Utomo, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dasok. Dana desa sebesar Rp645.155.378 dan alokasi dana sebesar Rp499.332.000 untuk 2016 ditemukan mengandung penyimpangan.

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi, dan mulai diselidiki. Rudi kemudian memberitahu Achmad bahwa penyelidikan sedang berlangsung. 

Baca juga : Tokoh-Tokoh Berpengaruh dalam Sejarah Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Rudi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan. Mantan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, divonis 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan dicabut hak politiknya.

Fahri Nurmallo (Dok.MI)

Kasus mantan jaksa Kejati Jawa Tengah Fahri Nurmallo

Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ia menerima suap sebesar Rp528 juta dari Bupati Subang, Ojang, agar namanya tidak tercantum dalam kasus yang melibatkan Jajang di Kejati Jawa Barat. Fahri dan Ojang ditangkap oleh KPK pada 11 April 2016. Kemudian, pada 2 November 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan subsider empat bulan kurungan, kepada Fahri.

Baca juga : Kendala dan Tantangan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Deviyanti Rochaeni (Dok.MI)

Kasus Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni

Deviyanti Rochaeni, jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat, bersama jaksa Fahri, diduga menerima suap dalam kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang. Uang suap tersebut diserahkan di ruang kerja Devi. Ketika Devi ditangkap KPK pada 11 April 2016, petugas menemukan uang sebesar Rp528 juta yang diduga merupakan suap dari Lenih. Pada 2 November 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Devi, dengan subsider empat bulan kurungan.

Baca juga : Yuk Kenali Organisasi Kejaksaan 

Cirus Sinaga (MI/Susanto)

Kasus Jaksa Cirus Sinaga

Jaksa Cirus Sinaga, yang pernah menjadi jaksa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, terlibat dalam kasus pemalsuan surat penahanan untuk terdakwa kasus korupsi Gayus Tambunan pada tahun 2011. Cirus terbukti memanipulasi surat untuk memperingan hukuman Gayus, yang dikenal sebagai salah satu kasus korupsi paling sensasional di Indonesia. Ia divonis lima tahun penjara.

Urip Tri Gunawan (Dok.MI)

Kasus Jaksa Urip Tri Gunawan

Salah satu kasus yang paling terkenal adalah yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan tahun 2008. Urip, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penyidik kasus BLBI, tertangkap tangan KPK menerima suap sebesar US$660.000 dari Artalyta Suryani. Kasus ini mengejutkan publik dan menunjukkan adanya praktek korupsi di dalam tubuh kejaksaan. Urip akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Pinangki Sirna Malasari (Dok.MI)

Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Jaksa Pinangki mencuri perhatian publik karena keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra. Ia dinyatakan bersalah atas tiga tindak pidana korupsi dalam pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari Djoko S Tjandra, terlibat dalam pencucian uang sebesar US$375.229 (Rp5,25 miliar), dan melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya