Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Yuk Kenali Organisasi Kejaksaan 

Eve Candela F
22/7/2024 06:15
Yuk Kenali Organisasi Kejaksaan 
Kejaksaan Republik Indonesia terdiri dari berbagai divisi dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan spesialisasinya. (Mi/Ramdani)

DALAM tubuh Kejaksaan Agung terdapat beberapa jenis divisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan kekhususannya. Nah, bagi Anda yang ingin menjadi jaksa, perlu mengetahui apa saja jenis-jenis divisi dari kejaksaan.

Kejaksaan Republik Indonesia adalah suatu lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara secara merdeka, terutama dalam pelaksanaan fungsi dan wewenang penuntutan perkara pidana korupsi dan pelanggaran berat hak asasi manusia serta kewenangan lainnya berdasarkan hukum.

Berikut beberapa jenis divisi yang umum ditemukan di kantor kejaksaan:

1. Divisi Pidana Umum

Divisi ini bertanggung jawab dalam menangani perkara pidana yang melibatkan kepentingan umum. Contohnya seperti kasus-kasus kriminal biasa.

Baca juga : Hari Bhakti Adhyaksa, Sejarah, Kewenangan, dan Fungsi Kejaksaan di Indonesia

2. Divisi Pidana Khusus

Divisi pidana khusus dibentuk untuk mengangani perkara-perkara pidana yang  memiliki karakteristik khusus, misalnya korupsi, narkotika, hak asasi manusia, terorisme, atau kejahatan ekonomi.

3. Divisi Perdata dan Tata Usaha Negara

Fokus pada penanganan perkara-perkara yang bersifat perdata dan tata usaha negara di tingkat Kejaksaan Agung. Contoh penanganan divisi ini, meliputi gugatan perdata, administrasi negara, dan keuangan negara.

4. Divisi Intelijen

Divisi intelijen memiliki tugas untuk mengumpulkan informasi intelijen terkait keamanan nasional, kejahatan lintas negara, atau ancaman lainnya yang dapat mempengaruhi keamanan dan stabilitas negara.

Baca juga : Persatuan Jaksa Indonesia Gelar Seminar Potensi Anak dan Tes Sidik Jari Siswa

5. Divisi Pengawasan

Selanjutnya, divisi ini bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kejaksaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang, serta memastikan proses hukum berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

6. Divisi Pembinaan

Melakukan pembinaan terhadap jaksa dan pegawai kejaksaan, divisi pembinaan menangani beberpa hal, seperti dalam hal peningkatan kapasitas, pelatihan, dan pengembangan karir.

7. Divisi Pembelaan

Menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk yang tidak mampu secara finansial untuk memperoleh bantuan hukum.

Baca juga : Satgas Impor Ilegal akan Melibatkan Penegak Hukum dan Instansi Lain

8. Divisi Advokasi

Bertugas untuk melakukan advokasi hukum atas kebijakan atau regulasi tertentu yang dianggap penting bagi kepentingan umum.

Setiap divisi ini memiliki peran khusus dalam menjaga keadilan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara secara umum.

Pelaksanaan kekuasaan Kejaksaan

Pelaksanaan kekuasaan Kejaksaan Republik Indonesia diselenggarakan oleh:

Baca juga : Organisasi Kesulitan Hadapi Ancaman Daring yang Terus Meningkat

1. Kejaksaan Agung

Bertempat di ibu kota negara Indonesia dan dalam wilayah hukum yang meliputi wilayah negara Indonesia, Kejaksaan Agung dipimpin seorang Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pemimpin, dan kepala negara tingkat tertinggi kejaksaan, yang mengarahkan dan mengendalikan penegakan hukum, serta mengendalikan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Di mana pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung dilakukan oleh presiden.

2. Kantor Kejaksaan Tinggi

Berbasis di ibu kota provinsi dan daerah, hukumnya mencakup wilayah provinsi. Kejaksaan tinggi dipimpinan kepala kejaksaan yang mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaab sesuai lingkup hukum daerahnya.

3. Kejaksaan Negeri

Berkantor pusat di kabupaten/kota dan daerah, kejaksaan negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang merupakan pimpinan dan pengelola kejaksaan, serta mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam lingkup hukum daerahnya. Di beberapa kejaksaan juga terdapat kantor kejaksaan yang dipimpin kepala cabang kejaksaan negeri.

Ruang lingkup koordinasi teknis dalam kegiatan penuntutan yang dilakukan oleh otoritas kehakiman dan penanganan perkara, yang meliputi penyidikan perkara koneksitas, mempelajari hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, memberikan pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, mengajukan tuntutan hukum dan menegakkan putusan. 

Putusan hakim dan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, meninjau dan mengendalikan pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana dalam pengawasan dan putusan pelepasan bersyarat tuntutan hukum, serta hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan oleh kejaksaan dalam urusan peradilan dan penanganan kasus terkait. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik