Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEJAKSAAN merupakan salah satu institusi penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penuntutan tindak pidana, kejaksaan memiliki sejarah panjang dan kewenangan luas dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Memperingati hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli, saatnya menilik balik sejarah kehadiran kejaksaan di Indonesia. Apa saja kewenangan dan fungsi yang diembannya dalam sistem hukum Indonesia.
Baca juga : Persatuan Jaksa Indonesia Gelar Seminar Potensi Anak dan Tes Sidik Jari Siswa
Hari Bhakti Adhyaksa adalah peringatan hari jadi Kejaksaan Republik Indonesia. Akar sejarahnya dapat ditelusuri hingga zaman Kerajaan Majapahit.
Pada kala itu, pemerintahan Majapahit sudah memiliki sistem pengadilan dengan petugas yang disebut 'Dhyaksa' yang bertugas menangani urusan peradilan. Istilah “Jaksa” yang kita gunakan sekarang berasal dari kata dalam bahasa Sansekerta. Selain itu, terdapat juga Adhyaksa atau Hakim Tertinggi yang memimpin dan mengawasi para Dhyaksa.
Pada 1961, Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia disahkan. UU ini menjadi landasan hukum bagi pembentukan dan operasional kejaksaan modern di Indonesia.
Baca juga : Pojok Merawat EIGER Adventure: Menciptakan Kisah Baru bagi Tas-Tas Berlogo Lama
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia diperkenalkan, menggantikan undang-undang sebelumnya. Melalui UU Kejaksaan, posisi dan peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana semakin diperkuat.
Kejaksaan terus melakukan pembaruan dan modernisasi untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas. Langkah-langkah seperti digitalisasi proses hukum, peningkatan pelatihan bagi jaksa, dan penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya telah diambil untuk memastikan penegakan hukum yang lebih efisien dan adil.
Kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan kewenangan dan fungsi yang luas, kejaksaan bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Sejarah panjang kejaksaan di Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus memperkuat institusi ini demi mewujudkan sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil.
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa. (Z-3)
Persatuan Jaksa KPK melaksanalan upacara Hari Adhyaksa ke-64, Senin (22/7). Mereka berjanji akan terus memberantas korupsi sepenuh hati.
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Jenjang karir jaksa di Indonesia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019, memastikan kualitas dan integritas sistem peradilan.
PENELITI senior BRIN Lili Romli menyayangkan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon tentang tidak adanya bukti yang kuat terjadinya pemerkosaan massal pada Mei 1998.
Menurutnya, pengingkaran terhadap peristiwa tersebut adalah bentuk penghapusan jejak sejarah Indonesia.
Proyek penyusunan ulang sejarah Indonesia ini sangat problematik dan potensial digunakan oleh rezim penguasa untuk merekayasa dan membelokkan sejarah sesuai dengan kepentingan rezim.
Pegiat HAM Perempuan Yuniyanti Chizaifah menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998
Djarot mengatakan penulisan sejarah seharusnya berdasarkan fakta, bukan berdasarkan kepentingan politik. Maka dari itu, ia mengingatkan agar sejarah tidak dimanipulasi.
KETUA DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana Kementerian Kebudayaan untuk menjalankan proyek penulisan ulang sejarah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved