Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN adalah salah satu institusi kunci dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, Kejaksaan sering kali menghadapi berbagai kendala yang menghambat efektivitas dan efisiensi kerja mereka.
Namun kendala itu bukan menjadi penghalang. Sejumlah langkah dilakukan untuk menghadapinya.
Baca juga : Yuk Kenali Organisasi Kejaksaan
Salah satu kendala terbesar yang dihadapi kejaksaan adalah keterbatasan sumber daya manusia. Jumlah jaksa yang tersedia sering kali tidak sebanding dengan banyaknya kasus yang harus ditangani. Hal ini diperparah dengan kurangnya pelatihan dan pengembangan profesional yang memadai, sehingga beberapa jaksa mungkin kurang memiliki keahlian khusus dalam menangani kasus-kasus tertentu.
Selain itu, fasilitas dan infrastruktur kejaksaan sering kali tidak memadai. Kurangnya sarana prasarana, seperti ruang kerja yang layak, alat-alat teknologi informasi, dan akses ke sumber daya hukum, dapat menghambat kinerja jaksa dalam menyiapkan dan memproses kasus.
Intervensi politik adalah masalah serius yang mengancam independensi kejaksaan. Tekanan dari pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat pemerintah atau individu berpengaruh, dapat mempengaruhi proses penuntutan dan keputusan jaksa. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap integritas dan kredibilitas institusi kejaksaan.
Baca juga : Hari Bhakti Adhyaksa, Sejarah, Kewenangan, dan Fungsi Kejaksaan di Indonesia
Korupsi juga menjadi kendala yang signifikan. Praktek-praktek korupsi di dalam institusi kejaksaan dapat merusak upaya penegakan hukum yang adil dan transparan. Hal ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, tetapi juga menghambat proses penuntutan yang seharusnya berjalan sesuai dengan hukum.
Beban kerja yang berat merupakan kendala lainnya yang dihadapi oleh kejaksaan. Banyak jaksa yang harus menangani berbagai kasus secara bersamaan, mulai dari kasus-kasus kecil hingga kasus-kasus besar dan kompleks. Hal ini sering kali mengakibatkan kurangnya waktu dan perhatian yang memadai untuk setiap kasus, sehingga penanganan kasus menjadi kurang optimal.
Kejaksaan sering kali menghadapi kendala dalam koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan pengadilan. Kurangnya kerjasama dan komunikasi yang efektif dapat menghambat proses penuntutan dan penyelesaian kasus. Misalnya, keterlambatan dalam penyerahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan atau kurangnya koordinasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Perubahan hukum yang cepat dan sering kali tidak konsisten juga menjadi tantangan bagi kejaksaan. Para jaksa harus selalu memperbarui pengetahuan mereka tentang peraturan dan undang-undang yang berlaku. Namun, perubahan yang terlalu cepat dan tidak jelas dapat menyulitkan jaksa dalam mengaplikasikan hukum secara tepat dan konsisten.
Kendala-kendala yang dihadapi kejaksaan di Indonesia adalah tantangan besar dalam upaya penegakan hukum yang efektif dan adil. Mengatasi kendala-kendala ini memerlukan upaya bersama dari pemerintah, institusi hukum, dan masyarakat.
Perbaikan dalam sumber daya, peningkatan integritas, dan koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum adalah langkah-langkah penting yang perlu diambil untuk memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Hanya dengan demikian, kejaksaan dapat menjalankan perannya dengan lebih baik dan membantu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Z-3)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved