Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai bahwa persoalan yang terjadi di antara dua institusi penegakan hukum, yakni Kejaksaan dan Kepolisian semakin memperkuat keyakinan bahwa masih banyak permasalahan yang terjadi di penegakan hukum Indonesia.
Hal itu menanggapi adanya isu penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri.
"Fenomena itu membuka banyak hal terkait problematika penegakan hukum kita. Tentunya, hal seperti itu harus segera dievaluasi oleh negara," kata Bambang saat dihubungi, Senin (27/5).
Baca juga : Pengamat: Berbahaya Jika Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Dicabut
Selain itu, menurut Bambang, masalah pada dua institusi ini tidak hanya terkait dengan isu penguntitan tersebut. Melainkan juga, pada aturan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Sekaligus permasalahan pengamanan VVIP maupun obyek vital seperti gedung kejaksaan, apakah harus TNI yang menjaga? dan bagaimana bila ada oknum kepolisian yang malah menjadi aktor gangguan keamanan? Hal-hal seperti ini seharusnya juga menjadi bahan evaluasi," ujarnya.
Bambang mengatakan, kedua instansi tersebut tentunya juga harus segera menyelesaikan persoalan tersebut dan terbuka kepada publik agar tidak menjadi penilaian buruk pada kedua instansi itu.
Baca juga : DPR Desak Kejagung dan Polri Segera Klarifikasi Soal Jampidsus Dibuntuti Densus 88
"Tentu publik yang akan menilai, dan itu harus dibuktikan oleh para aparat penegak hukum di dua lembaga tersebut dengan konsistensi pada proses penegakan hukum," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, anggota Densus diduga menguntit Febrie Adriansyah saat makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku tidak mengetahui informasi tersebut dan menambahkan bahwa ia mengetahui dari media. Ketut juga belum bisa memastikan langkah lanjutan terkait kabar ini.
Rumor menyebutkan bahwa satu anggota Densus ditangkap akibat penguntitan ini. Motif dari penguntitan tersebut pun belum diketahui. (Fik/Z-7)
Aliansi Mahasiswa Seluruh Indonesia (AMSI) mendukung Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengungkap kasus-kasus korupsi
Kapuspen Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengamanan terhadap rumah dinas jaksa merupakan bagian dari tugas TNI yang sah dan sesuai ketentuan Perpres
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
Hal itu yang menjadi dasar penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved