Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERLINDUNGAN hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan aspek krusial dalam upaya pemerintah mendukung inovasi dan kreativitas industri dalam negeri.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk melindungi HKI, baik melalui regulasi maupun penunjukan lembaga yang bertugas mengawasi dan menegakkan hak-hak tersebut.
Salah satu lembaga penting dalam pengawasan HKI adalah Bea Cukai, terutama dalam mencegah perdagangan barang-barang bajakan atau palsu.
Baca juga : Bea Cukai Berperan, Ekspor UMKM Catat Peningkatan Berkelanjutan
"Bea Cukai berwenang mengawasi impor dan ekspor barang, termasuk produk-produk yang melanggar hak kekayaan intelektual seperti barang bajakan, merek dagang palsu, atau produk dengan paten yang tidak sah. Dengan melakukan pemeriksaan yang cermat terhadap barang-barang yang masuk atau keluar dari suatu negara, kami dapat mengidentifikasi dan menahan produk-produk ilegal tersebut, sehingga melindungi pemegang HKI dari kerugian finansial dan mencegah persaingan tidak sehat di pasar," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (17/7).
Kewenangan pengawasan dugaan pelanggaran HKI oleh Bea Cukai secara ex-officio tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 jo UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Mekanisme pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan PMK Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi dalam rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Baca juga : Sukseskan CEISA 4.0, EDII Gelar Coffee Morning Bersama ALFI Jatim
Encep menyebutkan, optimalisasi pengawasan barang HKI oleh Bea Cukai bertujuan meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum terkait perlindungan HKI agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk perkembangan ekonomi dan inovasi.
Mengingat pelanggaran HKI tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berdampak luas pada ekonomi, inovasi, dan masyarakat.
"Bagi konsumen, barang-barang yang melanggar HKI dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, seperti obat atau kosmetik palsu, dan keselamatan konsumen, seperti pemalsuan suku cadang kendaraan. Bagi pemilik hak, pelanggaran HKI dapat menurunkan minat untuk berinovasi dan berkreasi serta memperburuk reputasi dan citra merek yang dipalsukan atau ditiru. Selain itu, pelanggaran HKI juga menimbulkan trust issues pada negara yang memiliki banyak kasus pelanggaran HKI dan dapat menjadi sumber pendanaan bagi organized crime dan terorisme," jelasnya.
Oleh karena itu, selaras dengan implementasi tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, instansi ini terus berupaya mengembangkan strategi pengawasan yang efektif dalam mengatasi tantangan perdagangan barang-barang yang melanggar HKI, melalui sistem rekordasi Bea Cukai, penindakan, serta kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Kami juga tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Program Perlindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual bersama DJKI sebagai leading sector, Polri, BPOM, Kominfo, Kemenlu, Kemendag, Kemenkes, dan Kemendikbud. Diharapkan sinergi pengawasan HKI ini dapat menciptakan iklim investasi Indonesia yang semakin kondusif, sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional," tutup Encep. (Z-10)
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Tim gabungan pun melaksanakan controlled delivery pada Kamis (22/05), hingga dapat menangkap seorang WNA asal Australia berinisial L.A.A. di Tibubeneng, Kuta Utara.
PT Hariff Dipa Persada, perusahaan teknologi pertahanan swasta nasional menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Naval Group,
Airlangga Hartarto buka suara soal Sritex yang mengalami pailit. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelangsungan industri tekstil dalam negeri.
INDUSTRI pipa baja seamless (pipa baja tanpa sambungan) nasional sejatinya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6/mmbtu untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved