Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

5 Anggota Curi Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Polri Tak Pernah Benahi Sistem

Siti Yona Hukmana
17/7/2024 08:40
 5 Anggota Curi Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Polri Tak Pernah Benahi Sistem
Ilustrasi(Antara)

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah perkara. Menurutnya, Korps Bhayangkara tidak pernah memperbaiki sistem yang bobrok, yang pada akhirnya selalu dijadikan celah untuk melakukan pelanggaran oleh anggota.

"Kasus ini lagi-lagi mengonfirmasi bahwa kepolisian tidak pernah melakukan perbaikan sistem, karena muncul kasus dengan modus yang sama di internal," kata Bambang, Rabu (17/7).

Untuk diketahui, sebelumnya, mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Tedy Minahasa dipecat karena terlibat kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Ia kini telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga : 5 Anggota Polda Jateng Curi BB Narkoba, Kompolnas: Beri Hukuman Berat

Bambang sangat menyayangkan kasus serupa terulang lagi. Selain tidak ada perbaikan sistem, sanksi yang diberikan juga dinilai tidak menimbulkan. Meski Tedy yang seorang jenderal bintang dua dipecat dengan tidak hormat (PTDH), itu tidak membuat anggota lain takut melakukan pelanggaran.

"Tidak ada sanksi yang membuat jera itu salah satunya. Tetapi sanksi itu langkah terakhir setelah mereka tertangkap dan terbukti melakukan tindak pelanggaran," kata Bambang.

Menurut dia, yang terpenting dalam mencegah para anggota melakukan pelanggaran adalah tindakan preventif. Di antaranya membangun sistem kontrol dan pengawasan yang ketat. Hal ini diharapkan dijalankan dengan konsisten dan benar.

Baca juga : Tilep Barang Bukti, 5 Anggota Diresnarkoba Polda Jawa Tengah Ditangkap

"Salah satu bentuk kontrol adalah audit barang bukti secara berkala dan pengawasan akan lebih objektif bila dilakukan oleh pihak eksternal yang bisa lebih dimintai pertanggung jawaban," jelasnya.

Di samping itu, pencegahan lain agar anggota tidak melanggar adalah segera memusnahkan barang bukti narkoba setelah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Barang bukti hanya diambil sedikit dan disimpan untuk barang bukti di pengadilan.

"Lagi-lagi ini soal pengawasan, siapa yang memusnahkan dan menyimpan ini harus diawasi dengan ketat bila tak ingin muncul kasus serupa. Kasus yang seringkali terjadi adalah saat perjalanan sebelum diserahkan pada satuan yang berwenang menyimpan barang bukti," tandas Bambang.

Untuk diketahui, lima polisi yang menyalahgunakan barang bukti itu merupakan anggota tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka mengurangi berat barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan total 250 gram. Kelimanya sudah ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik