Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan perbuatan lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang mencuri barang bukti (bb) narkoba. Kelima anggota polisi itu diminta diberi hukuman berat.
"Jika benar mereka terbukti melakukan tindak pidana, mereka harus dijatuhi hukuman tegas, dan bila perlu diberikan pemberatan hukuman," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Selasa (16/7).
Poengky mengatakan anggota Polri harus taat hukum bukan malah melanggar hukum. Apalagi mengonsumsi narkoba.
Baca juga : Operasi Patuh Candi Mulai Digelar Hari Ini di Jateng, Cek Jenis Pelanggaran yang Ditindak
"Kompolnas sangat menyesalkan jika benar ada anggota yang berani melakukan tindak pidana dengan mengambil barang bukti untuk dikonsumsi," ujar Peongky.
Dia mendorong Polda Jateng, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), memeriksa terkait pelanggaran pidana dan kode etik kelima anggota tersebut. Pemeriksaan diminta dilakukan dengan dukungan scientific crime investigation (SCI) agar hasilnya valid.
"Kompolnas juga mendorong pemeriksaan pidana dan kode etik menjangkau apakah benar mereka hanya mengonsumsi ataukah ada juga yang dijual? Dengan proses pidana dan kode etik yang tegas, pasti akan menimbulkan efek jera," ungkapnya.
Baca juga : Kecelakaan Maut di Tol Solo-Semarang, Enam Orang Tewas
Lima anggota Polda Jawa Tengah ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah perkara. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Satake Bayu Setianto menyebut kelima oknum anggota polisi tersebut telah diproses.
Dari informasi yang dihimpun, lima personel polisi ditangkap Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap atas dugaan menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penindakan.
Kelima anggota polisi tersebut merupakan anggota tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka mengurangi berat barang bukti hasil pengungkapan tersebut dengan total 250 gram. Kelimanya sudah ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (Z-1)
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, penandatanganan kerja sama yang dilakukan, meliputi berbagai bidang, sesuai dengan best practices dan tipologi masing-masing daerah.
PENDAFTARAN Seleksi Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng 2025) telah resmi dibuka pada Sabtu, (14/6) pada pukul 06.00 WIB. SPMB Jateng 2025 dibuka untuk SMA dan SMK.
Ribuan calon siswa SMA/SMK yang tereliminasi tahap pendaftaran dimulai Sabtu (14/6) in karena tidak melakukan verifikasi akun hingga hingga batas akhir yang ditentukan pada Jumat (13/6).
PENDAFTARAN Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng) tahun 2025 resmi dibuka pada Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 06.00 WIB. Ini syarat pendaftaran dan linknya.
PROSES pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng) 2025 akhirnya resmi dibuka pada Sabtu, 14 Juni 2025. Para calon murid baru sudah mulai bisa melakukan pendaftaran.
Polda Jawa Tengah membongkar penipuan daring pada awal Juni lalu, yakni pelaku menelpon korban untuk meminta uang tebusan Rp80 juta.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved