Operasi Patuh Candi Mulai Digelar Hari Ini di Jateng, Cek Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Tosiani, Haryanto Mega
15/7/2024 13:05
Operasi Patuh Candi Mulai Digelar Hari Ini di Jateng, Cek Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Ilustrasi.(MI/Ramdani)

SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan tertib lalu lintas pada Operasi Patuh Candi 2024 yang dimulai hari ini, Senin (15/7). Kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 15 - 28 Juli 2024. Hal yang sama juga dilakukan Satlantas Polresta Magelang dan Polres Wobosobo.

Sesuai perintah Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Achmad Lutfi, Operasi Candi 2024 kali ini masih berfokus pada pemberian edukasi kepada pengendara untuk tertib berlalu lintas dengan cara humanis.

Kasat Lantas Polres Temanggung Ajun Komisaris Tri Afandi menyebutkan, operasi meliputi larangan menggunakan handphone ketika berkendara, pentingnya menggunakan helm, terutama untuk anak di bawah umur, waspada terhadap rambu-rambu lalu lintas, dan penggunaan sabuk pengaman bagi pengguna mobil.

Baca juga : Viral Konten Cegat Pelanggar, Kompolnas: Polisi Harus Lakukan Penjagaan

"Kami kembali mengingatkan untuk tidak menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu orang, parkir tidak pada tempat yang ditentukan, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol dan pengemudi yang melawan arus," katanya

Ia menjelaskan, penilangan juga diberlakukan bagi pengendara yang tidak membawa perlengkapan dan menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan standar keselamatan. 

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Komisaris Besar Sony Irawan, operasi ini mengedepankan upaya preemtif dan preventif yang bersifat humanis, dengan harapan dapat menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Pada pelaksanaan Operasi Patuh kali ini, kita akan lebih mengedepankan pendekatan giat edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (ETLE statis dan mobile),” ujar Sony Irawan.

Untuk menegakkan hukum atas pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, pihaknya menyiapkan 19 lokasi ETLE statis dan 800 unit ETLE mobile yang tersebar di seluruh Jawa Tengah.

Berikut jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama pelaksanaan operasi patuh candi pada tanggal 15-28 Juli 2024 

1. Pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Pengemudi tanpa sabuk pengaman
4. Pengendara yang terpengaruh alcohol
5. Pemotor tanpa helm SNI
6. Pengendara yang membonceng lebih dari satu
7. Pelanggaran rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL)
8. Kendaraan yang tidak laik jalan dan tidak sesuai spesifikasi 
9. Pengendara yang melakukan balap liar
10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

(P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya