Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelaku diringkus Jumat (12/7).
"Kurang dari 1x24 jam, tidak lebih dari satu hari sekitar tanggal 12 itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
Ade Ary merinci dua orang tersebut yakni MNM, 54 dan S, 49. Keduanya diduga melakukan tindak penganiayaan kepada korban wartawan Juru kamera Kompas TV Bodhiya Vimala.
Baca juga : Polisi Selidiki Laporan Pengeroyokan Wartawan usai Sidang Vonis SYL
"MNM, 54 itu diduga memukul korban. Kemudian satu lagi saudara S, 49 diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Kedua pelaku diduga simpatisan SYL yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi). Ade menyebut motif penganiayaan terhadap pewarta masih didalami.
"Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan," ucapnya.
Baca juga : Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Kini, MNM dan S telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan (penjara)," tutur Ade Ary.
Sebelumnya, seorang wartawan televisi Kompas TV, Bodhiya Vimala Sucito menjadi korban pengeroyokan orang usai persidangan vonis SYL Kamis (11/7). Aksi pengeroyokan itu terekam kamera.
Baca juga : Kejati DKI masih Tunggu Berkas Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya
Terlihat ada beberapa orang yang mengejar Bodhiya. Salah satu dari mereka terlihat berusaha menendang dan memukulnya.
Bodhiya menyebut, pengeroyokan berawal ketika sekelompok orang itu menghalangi wartawan yang akan mengambil gambar dengan cara menutup pintu keluar ruang sidang. Padahal, sebelum vonis dibacakan, mereka sepakat memberi kesempatan pada wartawan untuk mengambil gambar.
"Itu mereka langsung desak-desakan keluar dorong dan bikin chaos suasana lah," ucapnya.
Baca juga : Polisi Akan Kembali Periksa SYL Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Kericuhan pun terjadi. Bodhiya sempat terjatuh karena didesak oleh sekelompok orang itu dan berupaya menjaga peralatan meliput yang dibawanya. Ketika itulah, aksi pengeroyokan itu dilakukan.
Bodhiya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2024.
Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen meminta maaf atas insiden pengeroyokan ini. Bahkan, SYL disebut juga telah menyampaikan permohonan maaf usai persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor itu.
Djamaluddin mengaku tidak mengetahui pelaku pengeroyokan. Dia membantah sengaja mengerahkan massa pendukung saat sidang pembacaan vonis SYL
“Iya betul (tidak tahu), kami tidak tahu. Di luar koordinasi, dan menurut kami, kami tidak punya kepentingan soal itu (mengerahkan masa)," katanya saat dikonfirmasi Jumat (12/7).
Ketika disinggung pelaku memakai seragam Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi), dia menduga itu adalah masyarakat yang mungkin ingin memberikan dukungan kepada SYL.
“Yang khusus berasal dari Bugis Makassar, beliau orang terpandang di sana, selain itu beliau juga baik. Jadi, mungkin ada pihak yang simpati dengan kejadian beliau,” tuturnya. (P-5)
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Jokowi dan Hun Sen membahas dan menjajaki peluang-peluang kerja sama perdagangan antara Jakarta dan Phnom Penh, termasuk perdagangan di bidang militer.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Arief Cahyono, mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) periode 2025–2028, Beledug Bantolo.
ALUMNI dari Fikom Unpad akan menghadiri acara pengukuhan pengurus IKA Fikom Unpad periode 2024-2028 di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tengah melanda industri media massa
Mewujudkan kebebasan pers perlu penguatan bersama publik di tengah tantangan, tekanan dan ancaman.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa negara diharapkan segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal yang berakhir dengan kematian dapat dihentikan.
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk-Food Division terus mempererat kemitraan dengan wartawan Solo, melalui berbagai kegiatan, salah satunya buka puasa bareng yang digelar Hotel Lorin Solo, Sabtu (8/3).
Para wartawan yang tewas tersebut bernama Fadi Hassouna, Ibrahim al-Sheikh Ali, Mohammed al-Ladah, Faisal Abu al-Qumsan, dan Ayman al-Jadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved