Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status hukum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara (Malut) Imran Jakub sebagai tersangka kasus jual beli jabatan wilayahnya. Dia langsung ditahan mulai dari hari ini.
“Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.
Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba. Imran sejatinya terjaring operasi senyap itu, namun, dilepas karena dinilai buktinya kurang.
Baca juga : Jumlah Pihak Terjaring OTT KPK Bisa Bertambah
KPK lantas mengumpulkan bukti untuk mendalami keterlibatan Imran dalam dugaan jual beli jabatan ini. Hasilnya, Imran ditahan untuk dibawa ke persidangan.
“Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK,” ujar Asep.
Dalam kasus ini, Imran diduga memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Abdul. Penyerahan dilakukan dua kali dalam kurun waktu November 2023 hingga Desember 2023.
Baca juga : Gubernur Maluku Utara yang Terjaring OTT Memiliki Harta Rp6,4 Miliar
Pemberian pertama yakni saat pelantikan Imran belum dilakukan. Totalnya dana panas awal ini sebesar Rp210 juta.
“Setelah dilantik menjadi kepala dinas pendidikan Provinsi Maluku Utara (menyerahkan lagi) sebesar Rp1.027.500.000,” ujar Asep.
KPK meyakini dana itu diberikan Imran kepada Abdul karena adanya kesepakatan untuk menempati posisi kepala dinas pendidikan. Lembaga Antirasuah terbuka untuk mengembangkan kasus ini.
Atas kelakuannya, Imran disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-7)
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
KPK kembali menggeledah lokasi di Kabupaten Pati dan mengangkut tujuh koper dari sebuah koperasi yang diduga terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo, Senin, (19/1). Bupati Pati Sudewo terkena OTT KPK terkait dugaan jual beli jabatan.
PASCADITANGKAPNYA Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kantor Bupati Pati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, (20/1) terpantau lengang.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved