Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pegawai itu hendak dikembalikan ke asalnya, namun, terhalang.
“Penanganan perkara di KPK sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan kerangka yang berlaku,” kata Tessa, Rabu (3/7).
Tessa mengaku tidak tahu sosok yang dimaksud ICW. Tuduhan itu disebut hanya bisa diklarifikasi oleh mereka.
Baca juga : ICW: Ada Pejabat Struktural KPK Bermasalah tapi Dipertahankan
“Saya pikir itu bisa ditanyakan langsung ke beliau (ICW),” ucap Tessa.
Tessa mengatakan penyidik bekerja atas kecukupan alat bukti, bukan permainan sejumlah pejabat.
“Jadi kalau ada alat bukti maka akan dinaikkan kalau tidak ada maka tidak bisa dipaksakan,” ujar Tessa.
Baca juga : Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
Sebelumnya, ICW menyebut adanya pejabat struktural di KPK yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun, dipertahankan. Kabar itu diklaim berasal dari informasi yang akurat.
“ICW memperoleh informasi, di mana terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7).
Rencana pengembalian pejabat KPK namun dipertahankan memang kerap terjadi jika ada tugas yang harus diselesaikan oleh orang yang bersangkutan. Namun, kata Diky, pejabat itu bermasalah dan kerap menghambat kasus.
“Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” ucap Diky. (Can/P-5)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved