Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana korupsi yang diterima eks Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan kuasa pengguna anggara (KPA) Sestama Basarnas Max Ruland Boseke. Termasuk potensi uang mengalir ke partai.
“Ya tentunya kami di dalam melakukan pemeriksaan atau penyidikan, setiap penyidikan tidak hanya di perkara ini saja, kita juga tentu akan menggunakan metodologi follow the money,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (26/6).
Asep menjelaskan pendalaman uang ke partai penting karena pekerjaan Max di PDIP dan Basarnas sama-sama mengurusi bencana. KPK tidak mau uang negara diklaim untuk kepentingan kelompok tertentu.
Baca juga : Kepala Baguna PDIP Disebut Pakai Duit Korupsi Rp2,5 Miliar untuk Beli Ikan Hias
“Jadi, uang-uang hasil tindak pidana, yang kami duga hasil tindak pidana, ke mana sajakah itu mengalir, itu akan kita cari, kita telusuri, dan siapa saja atau pihak mana saja yang menerima, tentu juga akan kita konfirmasi,” ujar Asep.
KPK memastikan penelusuran dana ke partai ini bisa dilakukan. Tujuannya dipastikan hanya untuk kepentingan penyelesaian berkas perkara.
“Jadi, ke mana pun apakah itu ke lembaga privat atau lembaga lain dibelikan misalkan properti dan lain-lain, orang terkait akan kita minta keterangan,” ucap Asep.
Baca juga : KPK Panggil Politikus PDIP Max Ruland Bongkar Korupsi di Basarnas
KPK juga membuka peluang membuka kasus pencucian uang untuk Max. Terbilang, uang korupsi yang diterimanya sudah diubah menjadi barang tertentu.
“(TPPU) tentu selalu ada. TPPU merupakan penanganan perkara terakhir yang akan meng-cover seluruh perkara pidana,” kata Asep.
Namun, kemungkinan kasus baru itu tidak akan diutamakan saat ini. Fokus penyidik yakni menyelesaikan perkara dugaan korupsi kendaraan untuk kebutuhan penanggulangan bencana di Basarnas lebih dulu.
Baca juga : KPK Didesak Gelar Sidang In Absentia untuk Kasus Harun Masiku
“Kalau di tipikor itu masih ada tipikor lainnya yang dilakukan subjek atau orang yang sama, tentu kita akan menunggu sampai perkara-perkara yang korupsi ini kita tangani, karena TPPU itu akan melingkupi semuanya,” ujar Asep.
Selain Max, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan oleh KPK.
KPK mengendus adanya kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar dari kasus itu. Data itu didapat dari hitungan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB).
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-3)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved