Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
POLRI mengungkap ada anggotanya yang kurang teliti saat mengusut kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita,16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam. Hal ini disampaikan setelah ditanya alasan polisi menulis hasil visum Vina dan Eki sebagai kematian tidak wajar pada 8 tahun lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan pihak kepolisian awalnya menerima laporan bahwa Vina dan Eky tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Maka itu, anggota menjalanlan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan laka lantas.
"Dia kurang teliti di lapangan, sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," kata Sandi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Baca juga : Polisi Diminta Usut Dugaan Pelecehan terhadap Korban Penculikan
Sandi mengatakan tindakan anggota tersebut merupakan bentuk ketidaktelitian, karena mengategorikan kasus Vina dan Eky sebagai kecelakaan biasa. Kemudian, beberapa hari setelahnya terungkap bahwa kasus itu merupakan pembunuhan sadis.
Meski begitu, Sandi menyebut anggota yang tidak teliti dalam penanganan awal kasus tersebut sudah diberi sanksi pada 2016. Namun , dia tidak merinci bentuk sanksi yang diberikan.
"Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tsbt sdh ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi," ungkap jenderal bintang dua itu.
Baca juga : Hasil Visum Mandiri Kasus di Luwu Timur tidak Dilaporkan ke Penyidik
Untuk diketahui, Vina dan Eky mulanya diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya dibunuh dengan sangat sadis.
Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eky. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara itu, Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020. Selain delapan tersangka, Polda Jabar menetapkan tiga buron.
Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani. Delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Namun, dua DPO Andi dan Dani dihilangkan karena dinilai hanya keterangan fiktif dari pelaku lainnya. (Z-6)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Seorang warga Tiongkok dihukum delapan tahun penjara karena menyelundupkan senjata api ke Korea Utara.
Kepindahan mantan kaki tangan Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell ke Penjara Bryan memicu ketegangan di kalangan napi.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
Setelah divonis bersalah atas dua dakwaan ringan, Sean "Diddy" Combs masih terancam penjara. Mungkinkah ia bangkit kembali?
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang divonis penjara atas kasus penggelapan dan penipuan keuangan oleh Vatikan, mengklaim tetap dapat berpartisipasi dalam konklaf.
Bob Menendez, mantan Senator Demokrat New Jersey, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved